• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Duplik Kasus Penambangan Ilegal, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Duplik Kasus Penambangan Ilegal, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

red cyber by red cyber
Januari 7, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – Sidang terdakwa pengusaha pasir Galunggung Tasikmalaya Endang Abdul Malik atau Endang Juta di Pengadilan Negeri Bandung memasuki agenda duplik dan digelar di ruang 2, Rabu 7/01/2026.

Pada sidang terdakwa Endang Juta tersebut, Ketua Majelis Hakim yang sebelumnya diketuai Panji Surono, menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk memimpin jalannya sidang, karena sedang menjalankan tugas lain di luar daerah, dan menawarkan penggantinya kepada terdakwa serta tim kuasa hukum.

“Jadi saat ini saya hadir memimpin sidang ini. Apa tidak keberatan?,” kata Rachmawati Ketua Majelis Hakim pengganti Panji Surono.

Sebelum palu sidang diketukan, Rachmawati menyapa terdakwa dengan ungkapan bahwa wajah terdakwa terlihat kesal, cape mengikuti jalannya sidang.

“Terdakwa terlihat seperti kecapean dan kesal ya. Sabar pak ya, tinggal satu langkah lagi dan banyak banyaklah berdoa karena Senin depan akan mendengarkan nasib saudara,” tandasnya.

Baca juga :  Kasat Lantas Polres Cimahi Sigap Mengurai Kepadatan Kendaraan di Jalur Lembang

Tim Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Saat pembacaan duplik oleh tim kuasa hukum terdakwa, pihaknya membantah bahwa segala dakwaan yang dituduhkan dengan dalih fatwa yang disangkakan tidak sesuai dengan apa yang disangkakan. Dan menuntut hukuman bebas.

“Atas dasar itulah kami memohon majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman bebas,” kata tim kuasa hukum Endang Juta.

Kuasa hukum Endang Juta, Jogi Nainggolan mengatakan tuntutan hukuman 5 tahun merupakan ancaman yang berat bagi seorang Endang Juta. Karena tuntutan yang disangkakan terhadap terdakwa tidaklah berkekuatan hukum kuat.

“Berat sekali 5 tahun, apa yang menjadi dasarnya,” kata Jogi Nainggolan.

Sebelumnya diberitakan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara. Dan merampas dua alat bukti untuk negara, yaitu satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HD warna kuning dengan nomor polisi Z 9165 NC beserta kunci dan STNK. Kemudian Satu unit ekskavator berikut faktur pembelian atas nama Tatang Farhanul Hakim.

Baca juga :  AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Hari Juang Polri Tahun 2025 Tingkat Kota Bitung

Juga satu buah sekop untuk dimusnahkan. Terdakwa telah melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ke-1 KUHP. Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp200 miliar.

Disebutkan pula bahwa terdakwa Endang Abdul Malik diduga bersama seseorang berinisial WK melakukan aktivitas penambangan ilegal pada 1–4 Februari 2025 sekitar pukul 16.13 WIB di Blok Lampingsari, tanpa izin resmi, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pelimpahan perkara ke Kejari Kota Bandung dilakukan sesuai Pasal 84 KUHAP mengenai kewenangan relatif pengadilan negeri berdasarkan lokasi tindak pidana.**

Previous Post

Tinjau Pembangunan KDMP Desa Haurkuning, Bupati Sumedang Sebut Lokasinya Sangat Ideal

Next Post

Bupati Tanah Bumbu Ikuti Jalan Sehat Bersama Yonif TP 828/Banua Warani Mattone

BeritaTerkait

Entertainment

Audisi D’Academy di Balikpapan, Fildan D’Academy Bersama Valen DA7 Beri Tips Kepada Peserta

Mei 2, 2026
Featured

Kejar Target 450 Ton Per Hari Mengolah Sampah, Pemkot Mengoptimalkan Peran “Gaslah”

Mei 2, 2026
Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., pada Sosialisasi Kebijakan SPMB Kota Bandung, di Balai Kota Bandung, Kamis 30 April 2026.
Featured

Ketua DPRD Sarankan Intensitas Sosialisasi SPMB Harus Ditingkatkan

Mei 2, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Next Post

Bupati Tanah Bumbu Ikuti Jalan Sehat Bersama Yonif TP 828/Banua Warani Mattone

No Result
View All Result

Berita Terkini

Audisi D’Academy di Balikpapan, Fildan D’Academy Bersama Valen DA7 Beri Tips Kepada Peserta

Mei 2, 2026

Kejar Target 450 Ton Per Hari Mengolah Sampah, Pemkot Mengoptimalkan Peran “Gaslah”

Mei 2, 2026
Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., pada Sosialisasi Kebijakan SPMB Kota Bandung, di Balai Kota Bandung, Kamis 30 April 2026.

Ketua DPRD Sarankan Intensitas Sosialisasi SPMB Harus Ditingkatkan

Mei 2, 2026

Lima Koperasi Merah Putih di Pangandaran Terima Bantuan Truk Operasional untuk Dorong Ekonomi Desa

Mei 2, 2026

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC