BANDUNG,- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Dodong Rustandy yang mengadili perkara penggunaan surat palsu yang menjerat Arifin Gandawijaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dalam sidang yang digelar di ruang Sidang IV, Selasa, (13/1/2026).
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Rustandy. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Arifin terbukti bersalah dalam perkara penggunaan surat palsu pasal 263 ayat 2 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa sendiri sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun atau 12 bulan penjara. Putusan hakim tersebut lebih rendah 2 bulan dari tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara,” ujar Dodong saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana. Namun, terdapat hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung. Meski demikian, putusan tersebut langsung menuai respons keras dari tim kuasa hukum terdakwa.
Salah seorang tim kuasa hukum terdakwa, Bhaskara Nainggolan, menegaskan bahwa terdapat inkonsistensi serius dalam pertimbangan majelis.
“Hakim sendiri menyatakan bahwa surat pernyataan itu tidak dibutuhkan dan tidak berpengaruh dalam transaksi. Kalau tidak berpengaruh, berarti tidak ada kerugian hukum yang timbul,” ujarnya usai sidang.
Persoalan muncul setelah Jeje Adiwirya wafat. Pihak ahli waris menolak sejumlah dokumen yang digunakan dalam transaksi, dengan alasan terdapat kejanggalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian tanda tangan hingga pencantuman nama pihak yang dinilai tidak memiliki hubungan hukum.
Penolakan tersebut berujung pada laporan pidana, yang kemudian menggeser perkara dari ranah perdata ke ranah pidana. Dakwaan Pasal 263 KUHP dan Peran Labfor Pada 2025, perkara resmi disidangkan. JPU mendakwa Arifin dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, khususnya terkait surat keterangan waris dan dokumen PPJB.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang menyatakan adanya tanda tangan yang tidak identik dengan sampel pembanding. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar utama tuntutan pidana.
JPU bahkan menyebut kerugian materiil dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp2 miliar, sehingga menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun penjara. Terdakwa juga menyampaikan keyakinannya bahwa kasus ini tidak murni persoalan hukum pidana, melainkan bagian dari praktik mafia tanah yang bertujuan merebut hak atas objek tanah yang telah diperjanjikan secara sah. Dengan vonis 10 bulan penjara ini, perkara Arifin Gandawijaya pun melakukan banding.**












