• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Hakim PN Bandung Vonis Arifin Gandawijaya 10 Bulan Penjara

Hakim PN Bandung Vonis Arifin Gandawijaya 10 Bulan Penjara

red cyber by red cyber
2026-01-13
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Dodong Rustandy yang mengadili perkara penggunaan surat palsu yang menjerat Arifin Gandawijaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dalam sidang yang digelar di ruang Sidang IV, Selasa, (13/1/2026).

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Rustandy. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Arifin terbukti bersalah dalam perkara penggunaan surat palsu pasal 263 ayat 2 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa sendiri sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun atau 12 bulan penjara. Putusan hakim tersebut lebih rendah 2 bulan dari tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara,” ujar Dodong saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana. Namun, terdapat hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung. Meski demikian, putusan tersebut langsung menuai respons keras dari tim kuasa hukum terdakwa.

Baca juga :  Tim Saber Pungli Jabar Lakukan Supervisi di Kabupaten Bogor

Salah seorang tim kuasa hukum terdakwa, Bhaskara Nainggolan, menegaskan bahwa terdapat inkonsistensi serius dalam pertimbangan majelis.

“Hakim sendiri menyatakan bahwa surat pernyataan itu tidak dibutuhkan dan tidak berpengaruh dalam transaksi. Kalau tidak berpengaruh, berarti tidak ada kerugian hukum yang timbul,” ujarnya usai sidang.

Persoalan muncul setelah Jeje Adiwirya wafat. Pihak ahli waris menolak sejumlah dokumen yang digunakan dalam transaksi, dengan alasan terdapat kejanggalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian tanda tangan hingga pencantuman nama pihak yang dinilai tidak memiliki hubungan hukum.

Penolakan tersebut berujung pada laporan pidana, yang kemudian menggeser perkara dari ranah perdata ke ranah pidana. Dakwaan Pasal 263 KUHP dan Peran Labfor Pada 2025, perkara resmi disidangkan. JPU mendakwa Arifin dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, khususnya terkait surat keterangan waris dan dokumen PPJB.

Baca juga :  Di Masa Covid-19, CCAI Kembali Buktikan Komitmen Bantu Pendidikan Pelajar Warga Desa Cihanjuang

Dalam persidangan, jaksa mengungkap hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang menyatakan adanya tanda tangan yang tidak identik dengan sampel pembanding. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar utama tuntutan pidana.

JPU bahkan menyebut kerugian materiil dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp2 miliar, sehingga menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun penjara. Terdakwa juga menyampaikan keyakinannya bahwa kasus ini tidak murni persoalan hukum pidana, melainkan bagian dari praktik mafia tanah yang bertujuan merebut hak atas objek tanah yang telah diperjanjikan secara sah. Dengan vonis 10 bulan penjara ini, perkara Arifin Gandawijaya pun melakukan banding.**

Previous Post

KKN, 1.372 Mahasiswa Diterjunkan di 68 Desa di Sumedang

Next Post

Lima Sekolah di Tanah Bumbu Raih Penghargaan Lingkungan Hidup dalam Program Sekolah Adiwiyata 2025

BeritaTerkait

Featured

Fadli Zon Sebut Pemerintah Pusat Akan Revitalisasi Cagar Budaya di Kabupaten Sumedang

2026-01-17
Featured

Menteri Kebudayaan Dorong Situs Gunung Palasari Jadi Tempat Wisata Budaya

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?
Featured

Komisi 3 DPRD Kota Bandung Soroti Drainase yang Tidak Berfungsi Optimal

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
Featured

Bersama Bapperinda Komisi I DPRD Kota Bandung Bahas Pembangunan 2026

2026-01-16
Featured

Bupati Tanah Bumbu Lantik 12 Pejabat Administrasi dan Pengawas, Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan

2026-01-16
Featured

Bupati Tanah Bumbu Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di SMPN 1 Simpang Empat

2026-01-15
Next Post

Lima Sekolah di Tanah Bumbu Raih Penghargaan Lingkungan Hidup dalam Program Sekolah Adiwiyata 2025

No Result
View All Result

Berita Terkini

Fadli Zon Sebut Pemerintah Pusat Akan Revitalisasi Cagar Budaya di Kabupaten Sumedang

2026-01-17

Menteri Kebudayaan Dorong Situs Gunung Palasari Jadi Tempat Wisata Budaya

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

Komisi 3 DPRD Kota Bandung Soroti Drainase yang Tidak Berfungsi Optimal

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Bersama Bapperinda Komisi I DPRD Kota Bandung Bahas Pembangunan 2026

2026-01-16

Bupati Tanah Bumbu Lantik 12 Pejabat Administrasi dan Pengawas, Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan

2026-01-16
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC