• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Hakim PN Bandung Vonis Arifin Gandawijaya 10 Bulan Penjara

Hakim PN Bandung Vonis Arifin Gandawijaya 10 Bulan Penjara

red cyber by red cyber
Januari 13, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Dodong Rustandy yang mengadili perkara penggunaan surat palsu yang menjerat Arifin Gandawijaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dalam sidang yang digelar di ruang Sidang IV, Selasa, (13/1/2026).

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Rustandy. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Arifin terbukti bersalah dalam perkara penggunaan surat palsu pasal 263 ayat 2 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa sendiri sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun atau 12 bulan penjara. Putusan hakim tersebut lebih rendah 2 bulan dari tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara,” ujar Dodong saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana. Namun, terdapat hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung. Meski demikian, putusan tersebut langsung menuai respons keras dari tim kuasa hukum terdakwa.

Baca juga :  Pansus 14 Terus Memperkaya Substansi Regulasi dengan Melakukan Konsultasi

Salah seorang tim kuasa hukum terdakwa, Bhaskara Nainggolan, menegaskan bahwa terdapat inkonsistensi serius dalam pertimbangan majelis.

“Hakim sendiri menyatakan bahwa surat pernyataan itu tidak dibutuhkan dan tidak berpengaruh dalam transaksi. Kalau tidak berpengaruh, berarti tidak ada kerugian hukum yang timbul,” ujarnya usai sidang.

Persoalan muncul setelah Jeje Adiwirya wafat. Pihak ahli waris menolak sejumlah dokumen yang digunakan dalam transaksi, dengan alasan terdapat kejanggalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian tanda tangan hingga pencantuman nama pihak yang dinilai tidak memiliki hubungan hukum.

Penolakan tersebut berujung pada laporan pidana, yang kemudian menggeser perkara dari ranah perdata ke ranah pidana. Dakwaan Pasal 263 KUHP dan Peran Labfor Pada 2025, perkara resmi disidangkan. JPU mendakwa Arifin dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, khususnya terkait surat keterangan waris dan dokumen PPJB.

Baca juga :  Dinilai Konsisten Melakukan Inovasi, bank bjb Raih Innovation Award 2022

Dalam persidangan, jaksa mengungkap hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang menyatakan adanya tanda tangan yang tidak identik dengan sampel pembanding. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar utama tuntutan pidana.

JPU bahkan menyebut kerugian materiil dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp2 miliar, sehingga menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun penjara. Terdakwa juga menyampaikan keyakinannya bahwa kasus ini tidak murni persoalan hukum pidana, melainkan bagian dari praktik mafia tanah yang bertujuan merebut hak atas objek tanah yang telah diperjanjikan secara sah. Dengan vonis 10 bulan penjara ini, perkara Arifin Gandawijaya pun melakukan banding.**

Previous Post

KKN, 1.372 Mahasiswa Diterjunkan di 68 Desa di Sumedang

Next Post

Lima Sekolah di Tanah Bumbu Raih Penghargaan Lingkungan Hidup dalam Program Sekolah Adiwiyata 2025

BeritaTerkait

Featured

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026
Featured

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026
Featured

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026
Featured

PT Arutmin Indonesia Hibahkan Jalan Alternatif Km 171 Satui Barat, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Konektivitas dan Infrastruktur

April 29, 2026
Featured

Jadi Narasumber Sharing Session, Bupati Sumedang Berbagi Praktik Baik SPBE

April 29, 2026
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber Optimalisasi Tata Naskah Pendokumentasian Akreditasi di Era Integrasi Layanan Primer, di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa, 28 April 2026. Foto (Humpro DPRD Kota Bandung).
Featured

Komisi IV DPRD Dorong Optimalisasi Tata Naskah Dokumen Akreditasi

April 29, 2026
Next Post

Lima Sekolah di Tanah Bumbu Raih Penghargaan Lingkungan Hidup dalam Program Sekolah Adiwiyata 2025

No Result
View All Result

Berita Terkini

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026

PT Arutmin Indonesia Hibahkan Jalan Alternatif Km 171 Satui Barat, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Konektivitas dan Infrastruktur

April 29, 2026

Jadi Narasumber Sharing Session, Bupati Sumedang Berbagi Praktik Baik SPBE

April 29, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC