• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Hakim PN Bandung Vonis Arifin Gandawijaya 10 Bulan Penjara

Hakim PN Bandung Vonis Arifin Gandawijaya 10 Bulan Penjara

red cyber by red cyber
Januari 13, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Dodong Rustandy yang mengadili perkara penggunaan surat palsu yang menjerat Arifin Gandawijaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dalam sidang yang digelar di ruang Sidang IV, Selasa, (13/1/2026).

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Rustandy. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Arifin terbukti bersalah dalam perkara penggunaan surat palsu pasal 263 ayat 2 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa sendiri sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun atau 12 bulan penjara. Putusan hakim tersebut lebih rendah 2 bulan dari tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara,” ujar Dodong saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana. Namun, terdapat hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung. Meski demikian, putusan tersebut langsung menuai respons keras dari tim kuasa hukum terdakwa.

Baca juga :  Abah Zairullah Sambung Silaturahim Bersama Warga di Pendopo Banjarmasin

Salah seorang tim kuasa hukum terdakwa, Bhaskara Nainggolan, menegaskan bahwa terdapat inkonsistensi serius dalam pertimbangan majelis.

“Hakim sendiri menyatakan bahwa surat pernyataan itu tidak dibutuhkan dan tidak berpengaruh dalam transaksi. Kalau tidak berpengaruh, berarti tidak ada kerugian hukum yang timbul,” ujarnya usai sidang.

Persoalan muncul setelah Jeje Adiwirya wafat. Pihak ahli waris menolak sejumlah dokumen yang digunakan dalam transaksi, dengan alasan terdapat kejanggalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian tanda tangan hingga pencantuman nama pihak yang dinilai tidak memiliki hubungan hukum.

Penolakan tersebut berujung pada laporan pidana, yang kemudian menggeser perkara dari ranah perdata ke ranah pidana. Dakwaan Pasal 263 KUHP dan Peran Labfor Pada 2025, perkara resmi disidangkan. JPU mendakwa Arifin dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, khususnya terkait surat keterangan waris dan dokumen PPJB.

Baca juga :  Antisipasi PMK, Polisi Intensif Lakukan Pengecekan Hewan Ternak Dalam Rangka Ops Aman Nusa II

Dalam persidangan, jaksa mengungkap hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang menyatakan adanya tanda tangan yang tidak identik dengan sampel pembanding. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar utama tuntutan pidana.

JPU bahkan menyebut kerugian materiil dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp2 miliar, sehingga menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun penjara. Terdakwa juga menyampaikan keyakinannya bahwa kasus ini tidak murni persoalan hukum pidana, melainkan bagian dari praktik mafia tanah yang bertujuan merebut hak atas objek tanah yang telah diperjanjikan secara sah. Dengan vonis 10 bulan penjara ini, perkara Arifin Gandawijaya pun melakukan banding.**

Previous Post

KKN, 1.372 Mahasiswa Diterjunkan di 68 Desa di Sumedang

Next Post

Lima Sekolah di Tanah Bumbu Raih Penghargaan Lingkungan Hidup dalam Program Sekolah Adiwiyata 2025

BeritaTerkait

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Ekonomi

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026
Next Post

Lima Sekolah di Tanah Bumbu Raih Penghargaan Lingkungan Hidup dalam Program Sekolah Adiwiyata 2025

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC