MADIUN,- Wali Kota Madiun Maidi terjaring OTT KPK diduga terkait dengan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun, di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (19/1/2026).
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam OTT KPK tersebut 15 orang telah diamankan.
“Benar (OTT KPK), hari ini Senin (19/1/2026), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur,” kata Budi, dalam keterangannya, Senin, mengutip Kompas-com.
Dari 15 orang tersebut 9 orang telah dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Salah satunya Wali Kota Madiun,” ujar Budi.
Dalam operasi ini, tim KPK menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Sosok Wali Kota Madiun
Dr. Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd, lahir di Kabupaten Magetan, 12 Mei 1961. Usianya kini 64 tahun.
Saat ini, ia menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2025-2030, bersama wakilnya, F Bagus Panuntun.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2019-2024, berpasangan dengan Inda Raya Ayu Miko Saputri.
Maidi memiliki latar belakang sebagai guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN), melansir Surya.co.id.
Maidi pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun dan didukung lima partai, yakni PDI-P, Demokrat, PAN, PKB dan PPP dalam Pilkada Madiun 2018.
Harta Kekayaan Wali Kota Madiun
Berdasarkan data LHKPN KPK yang dilaporkan pada awal September 2024, Maidi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 18.414.126.698.
Sementara itu, dalam Pilkada Serentak 2024, pasangan Maidi–Panuntun berhasil meraih suara terbanyak di Kota Madiun.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota, pasangan ini memperoleh 65.583 suara atau sekitar 56 persen.
Maidi–Panuntun unggul di tiga kecamatan yang ada di Kota Madiun. Pasangan ini diusung oleh 11 partai politik, yakni PSI, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, PAN, Prima, Gelora, PBB, dan PPP.
Sederet kontroversi
Maidi, sempat menjadi sorotan setelah melarang hajatan menyajikan makanan secara prasmanan.
Aturan ini diterbitkan untuk mengurangi sampah di Kota Madiun, Jawa Timur.
Sebab, saat ini tempat pembuangan akhir (TPA) di Kelurahan Winongo sudah overload dan menggunung dengan ketinggian mencapai 20 meter.
“Hari ini banyak yang gengsi. Mau pernikahan besar-besaran. Akhirnya yang sisa (makanannya) banyak.”
“Kondisi budaya seperti ini harus diubah. Insyaallah saya buat perwal di Madiun.”
“Hajatan boleh di gedung, tetapi jangan prasmanan. Pakai kardus saja,” katanya.
Menurutnya, penyajian makanan secara prasmanan cenderung boros karena bersisa.
Sementara dengan model penyajian kardus memungkinkan tamu membawanya pulang untuk dinikmati bersama keluarga.
“Kalau dibawa ke rumah tidak menyisakan makanan dan TPA kita tidak berkelebihan. Kalau prasmanan banyak sisa,” ungkapnya.
Pada 2023 lalu, Maidi pernah mengimbau soal sistem prasmanan yang sebaiknya tidak dilakukan di Madiun.
Kala itu, penerapan makanan dengan nasi kotak pada hajatan diperlukan agar warga menghemat penggunaan beras.
Terlebih, ketika itu, harga beras mengalami kenaikan.
“Di Madiun kalau orang mantu (hajatan) saya minta untuk tidak prasmanan. Harus pakai boks Kenapa pakai kotak makan agar bisa dibawa pulang untuk dimakan se-rumah. Jadi hemat. Sehingga beras yang sudah jadi nasi dan lauk tidak dibuang,” kata Maidi, Senin (11/9/2023), dikutip dari TribunJatim.
Masih di tahun yang sama, Maidi menjadi sorotan setelah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Perintah Kota Madiun menggunakan gas LPG subsidi.
Maidi menilai, seharusnya PNS merasa malu saat menggunakan LPG subsidi.
“PNS sudah tidak boleh lagi gunakan elpiji bersubsidi. Malulah (kalau masih gunakan),” katanya, Rabu (16/8/2023).
Maidi bahkan mengancam akan memotong gaji PNS yang ketahuan menggunakan LPG subsidi.
“Saya akan cek langsung ke dapur para ASN. Kalau ketahuan (gunakan elpiji subsidi) langsung potong gaji,” tambah Maidi. **












