SUBANG,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) tengah malam di lokasi tambang pasir dan batu split di Kecamatan Kasomalang, Subang, Selasa (20/1/2026).
Tambang pasir dan batu split di Kecamatan Kasomalang, Subang
diduga dimiliki Arifin Gandawijaya, pengusaha asal Bandung.
Lokasi tersebut diketahui sebelumnya juga terseret dalam perkara tambang ilegal yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, di mana Arifin sempat hadir sebagai saksi kunci.
Sidak mendadak itu diunggah langsung melalui kanal YouTube resmi KDM. Dalam video tersebut, Dedi terlihat masuk ke area tambang yang telah dipasangi garis polisi, namun masih ditemukan aktivitas produksi dan puluhan truk bermuatan material.
Truk Tronton Masuk Tengah Malam, Jalan Baru Rusak Parah
Di lokasi, Dedi Mulyadi mendapati sedikitnya puluhan dump truck berkapasitas besar terparkir, sebagian telah terisi batu split dan abu batu. Padahal, jalan di kawasan Kasomalang–Jalancagak Subang ini baru saja dibangun dengan biaya besar menggunakan anggaran pemerintah.
“Ini jalan sumbu dua, tapi dilewati truk sumbu tiga. Jalan baru selesai dibangun, dihajar truk besar. Rakyat ngamuk, gubernur yang diprotes,” ujar Dedi dengan nada geram.
Ironisnya, pintu gerbang tambang sempat ditutup saat rombongan gubernur datang. Dedi bahkan harus menelepon sejumlah pihak untuk memastikan status lokasi tersebut. Ia menegaskan, aktivitas tambang itu sudah jelas ilegal dan sebelumnya telah dipasang police line.
“Kalau sudah dipolice line tapi masih produksi, itu pidana. Tidak ada ampun. Besok saya terapkan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Nama Ir Arifin Kembali Muncul
Dalam dialog di lokasi, Dedi Mulyadi dengan seorang satpam lokasi tambang seperti dalam kanal youtube kDM, secara terbuka menyebut nama Ir Arifin, yang diketahui berdomisili di Bandung dan dikenal sebagai pemilik Radio Ardan. Dedi mempertanyakan siapa penanggung jawab operasional tambang yang tetap berjalan meski tanpa izin.
“Yang punya siapa? Tanya KDM. Lalu satpam menyebut Ir Arifin, alamatnya di Bandung,” ucap Satpam di hadapan Dedi Mulyadi.
Sejumlah pekerja dan satpam mengaku hanya menjalankan perintah manajemen. Bahkan, seorang operator menyebut dirinya hanya menerima upah harian Rp130 ribu, sementara kerusakan jalan akibat antrean truk besar ditaksir mencapai miliaran rupiah per hari.
“Ngangkutnya malam karena siang takut,” aku salah seorang pekerja.
Aparat Dinilai Tutup Mata
KDM juga menyoroti sikap aparat pemerintah setempat, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan, yang dinilai tidak peduli terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan warga.
“Ini ucing-ucingan. Aparat di sini tidak ada yang negur? Kalau begini caranya, jembatan Serang Panjang yang sudah saya janjikan ke warga tidak jadi dibangun, silakan Pemda Subang saja yang bangun,” tandasnya.
Padahal, rencana pembangunan jembatan tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp6,5 miliar dan sudah dinantikan warga untuk menunjang aktivitas ekonomi dan pariwisata.
Polres Subang Bertindak Tegas
Menindaklanjuti temuan gubernur, Polres Subang langsung melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan dan pengolahan batu menggunakan stone crusher milik PT A.B. yang beroperasi di lokasi tersebut.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, pihaknya menemukan 7 unit dump truck tronton berkapasitas ±24 meter kubik serta 19 dump truck berkapasitas ±8 meter kubik yang telah terisi material tambang.
“Atas arahan Gubernur Jawa Barat, seluruh muatan material diturunkan kembali dan seluruh aktivitas operasional kami hentikan. Kami pasang garis polisi di pintu masuk lokasi,” tegasnya.
Polisi memastikan proses penyelidikan akan difokuskan pada kelengkapan dokumen perizinan serta potensi pelanggaran hukum lingkungan dan pidana lainnya.
Benang Merah dengan Sidang PN Bandung
Kasus ini mengingatkan publik pada perkara tambang ilegal yang sebelumnya disidangkan di PN Bandung dengan terdakwa Agus Supriatna. Dalam persidangan tersebut, Arifin Gandawijaya hadir sebagai saksi dan mengakui adanya hubungan kontrak kerja dengan terdakwa, meski izin tambang telah kedaluwarsa dan tidak dilaporkan ke Pemprov Jawa Barat.
Perkara tersebut mencuat setelah kecelakaan maut truk tambang di Subang pada Oktober 2024 yang menewaskan dua orang, memicu kemarahan warga dan sorotan luas masyarakat.**











