• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dugaan Kasus yang Menyeret Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Mulai Disidang

Dugaan Kasus yang Menyeret Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Mulai Disidang

red cyber by red cyber
Januari 28, 2026
in Featured, Hukum
0
Oplus_131072

Oplus_131072

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (27/1/2026).

Sidang eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan itu digelar dengan sangat singkat yang dihadiri seluruh tim penasehat hukumnya. Sementara formasi hakim yang menyidangkan perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tersebut lengkap, yaitu Dodong Iman Rusdani (Ketua), Deni Riswanto (anggota) dan M. Ari Sultoni (anggota).

Dakwaan JPU terhadap eks Sekretaris MA

Sedangkan penuntut umum yang membacakan dakwaan terdakwa adalah Nur Haris Arhadi, Arif Rahman Irsady, Wahyu Dwi Oktafianto dan Heradian Salipi.

Baca juga :  Jumlah Korban dalam Tragedi Gempa Cianjur Terus Bertambah, 298 Orang Meninggal Dunia

Dalam dakwaan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Awal Munculnya Perkara Seret eks Sekretaris MA Sebelumnya diberitakan KPK telah menangkap dan menahan wiraswasta sekaligus penyuap Hasbi, Menas Erwin Djohansyah (MED). Wiraswasta itu diduga memberikan uang muka Rp9,8 miliar ke Hasbi untuk pengurusan perkara di MA.

Baca juga :  Pilkades Serentak, Wabup Sumedang Minta Panitia Segera Siapkan Diri

Sedangkan perkara yang dijadikan kasus dalam penangkapan atau yang diurus dan memunculkan persidangan ini adalah sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.

Hasbi menyanggupi permintaan Menas dengan sejumlah imbalan. Biaya dari masing masing perkara bervariasi meski KPK tak merinci secara lengkap. Dan penangan perkara yang diminta Menas semuanya gagal. Hasbi sudah diminta mengembalikan uang muka.**

Previous Post

Tingkatkan SDM Kapendam Siliwangi Siap Berkolaborasi dengan Media

Next Post

Parenting Akbar Wali Murid Tahun 2026, Bupati Tanah Bumbu: Orang Tua Adalah Pendidik Utama

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post

Parenting Akbar Wali Murid Tahun 2026, Bupati Tanah Bumbu: Orang Tua Adalah Pendidik Utama

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC