BANDUNG — Gugatan perdata bernilai fantastis hingga Rp46,5 miliar yang menyeret nama Bupati Cirebon aktif, Imron Rosyadi, kembali memanas di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (5/2/2026).
Perkara ini tak sekadar sengketa utang piutang, tetapi juga memunculkan sorotan serius karena dana yang disengketakan disebut berkaitan dengan biaya kampanye Pilkada, situasi yang dinilai berpotensi menjadi preseden buruk dalam etika politik daerah.
Sidang lanjutan digelar setelah majelis hakim menyatakan kelengkapan administrasi para pihak telah terpenuhi. Majelis kemudian membuka ruang mediasi selama 45 hari. Apabila mediasi gagal, perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok gugatan dengan nilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Gugatan dari Balik Penjara
Gugatan diajukan oleh Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon yang kini menjalani hukuman pidana korupsi di Lapas Sukamiskin. Dari balik penjara, ia menuntut pengembalian dana yang diklaim sebagai pinjaman pribadi kepada Imron Rosyadi.
Nilai tuntutan disebut mencakup:Utang pokok sekitar Rp35–40 miliar
Total gugatan termasuk kerugian lain mencapai ±Rp46,5 miliar
Kuasa hukum penggugat, Abdul Bari Naser Alkatiri, menegaskan bahwa pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan dana kampanye Pilkada sebelumnya dan telah dituangkan dalam akta notaris sejak 2018.
“Perjanjiannya jelas, hitam di atas putih. Namun sampai sekarang tidak ada penyelesaian,” ujarnya usai persidangan.
Dugaan Wanprestasi hingga Sorotan LHKPN
Pihak penggugat menilai tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Bahkan, gugatan ini disebut merupakan upaya hukum kedua setelah sebelumnya sempat dicabut akibat adanya janji pelunasan yang tidak terealisasi.
Selain itu, penggugat juga menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Imron Rosyadi.
Menurut Abdul Bari, utang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut seharusnya tercantum sebagai kewajiban dalam laporan kekayaan pejabat publik.
“LHKPN bukan hanya soal aset, tetapi juga utang. Jika sebesar ini tidak dicantumkan, tentu patut dipertanyakan,” tegasnya.
Bantahan Tegas Pihak Tergugat
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Noval Habibi, membantah keras adanya utang sebagaimana didalilkan penggugat.
“Pada prinsipnya Pak Imron tidak memiliki utang. Silakan dibuktikan di persidangan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa nilai gugatan yang mencapai sekitar Rp46 miliar memerlukan pembuktian hukum yang ketat dan tidak bisa hanya berdasar klaim sepihak.
Peran Majelis Hakim
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Senaningsih dengan hakim anggota Ardi, yang sebelumnya telah memeriksa satu per satu kelengkapan dokumen para pihak sebelum memutuskan membuka tahap mediasi.
Keputusan memberikan waktu 45 hari mediasi menjadi penentu awal apakah perkara akan berakhir damai atau berlanjut ke pembuktian substansi gugatan di ruang sidang.
Perkara ini menyita perhatian publik karena menyentuh isu sensitif: dugaan pembiayaan kampanye dari utang pribadi bernilai puluhan miliar rupiah.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola politik dan transparansi pejabat publik, terutama terkait sumber pendanaan dalam kontestasi demokrasi.
Kini publik menunggu hasil mediasi yang akan menentukan arah perkara.
Satu hal yang pasti, gugatan Rp46,5 miliar ini telah mengguncang panggung politik Cirebon sekaligus membuka kembali perdebatan tentang akuntabilitas, etika kekuasaan, dan transparansi pendanaan kampanye di level daerah.**












