• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Gugatan dari Balik Penjara Menyeret Bupati Cirebon

Gugatan dari Balik Penjara Menyeret Bupati Cirebon

red cyber by red cyber
Februari 5, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Gugatan perdata bernilai fantastis hingga Rp46,5 miliar yang menyeret nama Bupati Cirebon aktif, Imron Rosyadi, kembali memanas di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (5/2/2026).

Perkara ini tak sekadar sengketa utang piutang, tetapi juga memunculkan sorotan serius karena dana yang disengketakan disebut berkaitan dengan biaya kampanye Pilkada, situasi yang dinilai berpotensi menjadi preseden buruk dalam etika politik daerah.

Sidang lanjutan digelar setelah majelis hakim menyatakan kelengkapan administrasi para pihak telah terpenuhi. Majelis kemudian membuka ruang mediasi selama 45 hari. Apabila mediasi gagal, perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok gugatan dengan nilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Gugatan dari Balik Penjara

Gugatan diajukan oleh Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon yang kini menjalani hukuman pidana korupsi di Lapas Sukamiskin. Dari balik penjara, ia menuntut pengembalian dana yang diklaim sebagai pinjaman pribadi kepada Imron Rosyadi.

Nilai tuntutan disebut mencakup:Utang pokok sekitar Rp35–40 miliar

Total gugatan termasuk kerugian lain mencapai ±Rp46,5 miliar

Kuasa hukum penggugat, Abdul Bari Naser Alkatiri, menegaskan bahwa pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan dana kampanye Pilkada sebelumnya dan telah dituangkan dalam akta notaris sejak 2018.

Baca juga :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Anggota Brimob Jabar Patroli di Kampung Tangguh Desa Wanasaba Kidul

“Perjanjiannya jelas, hitam di atas putih. Namun sampai sekarang tidak ada penyelesaian,” ujarnya usai persidangan.

Dugaan Wanprestasi hingga Sorotan LHKPN

Pihak penggugat menilai tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Bahkan, gugatan ini disebut merupakan upaya hukum kedua setelah sebelumnya sempat dicabut akibat adanya janji pelunasan yang tidak terealisasi.

Selain itu, penggugat juga menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Imron Rosyadi.
Menurut Abdul Bari, utang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut seharusnya tercantum sebagai kewajiban dalam laporan kekayaan pejabat publik.

“LHKPN bukan hanya soal aset, tetapi juga utang. Jika sebesar ini tidak dicantumkan, tentu patut dipertanyakan,” tegasnya.

Bantahan Tegas Pihak Tergugat

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Noval Habibi, membantah keras adanya utang sebagaimana didalilkan penggugat.

“Pada prinsipnya Pak Imron tidak memiliki utang. Silakan dibuktikan di persidangan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa nilai gugatan yang mencapai sekitar Rp46 miliar memerlukan pembuktian hukum yang ketat dan tidak bisa hanya berdasar klaim sepihak.

Baca juga :  Kapolres Bitung Tegaskan Sinergi Lintas Instansi dalam Apel Siaga Tanggap Darurat

Peran Majelis Hakim

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Senaningsih dengan hakim anggota Ardi, yang sebelumnya telah memeriksa satu per satu kelengkapan dokumen para pihak sebelum memutuskan membuka tahap mediasi.

Keputusan memberikan waktu 45 hari mediasi menjadi penentu awal apakah perkara akan berakhir damai atau berlanjut ke pembuktian substansi gugatan di ruang sidang.

Perkara ini menyita perhatian publik karena menyentuh isu sensitif: dugaan pembiayaan kampanye dari utang pribadi bernilai puluhan miliar rupiah.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola politik dan transparansi pejabat publik, terutama terkait sumber pendanaan dalam kontestasi demokrasi.

Kini publik menunggu hasil mediasi yang akan menentukan arah perkara.
Satu hal yang pasti, gugatan Rp46,5 miliar ini telah mengguncang panggung politik Cirebon sekaligus membuka kembali perdebatan tentang akuntabilitas, etika kekuasaan, dan transparansi pendanaan kampanye di level daerah.**

Tags: Bupati CirebonGugatanbupatiPerdata
Previous Post

PORKEPSEK Ke-8 Tanah Bumbu, Momentum Mempererat Silaturahmi Serta Memperkuat Kebersamaan

Next Post

Wabup Sumedang saat Isra Mi’Raj: Dekati Pengajian, Jauhi Bank Emok

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Wabup Sumedang saat Isra Mi’Raj: Dekati Pengajian, Jauhi Bank Emok

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC