BANDUNG,- Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Bandung, Usan Supriatna dan Dadan Supardi dilaporkan ke Polisi oleh Fr terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp.600 juta.
Usan Supriatna dan Dadan dilaporkan terkait kerugian korban mencapai Rp600 juta dalam janji akan memberikan proyek Penunjukan Langsung bernilai Rp15 miliar.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial Fr dikenalkan oleh Dadan Supardi dengan Usan Supriatna dengan informasi bahwa di DPKP Kota Bandung terdapat sejumlah proyek yang bisa dikerjakan.
Bahkan disebutkan, peluang proyek akan semakin besar apabila Usan Supriatna yang saat itu masih menjabat kepala bidang nantinya menjadi sekretaris dinas (sekdis).
Uang Rp500 Juta Diserahkan Setelah Pertemuan Berulang. Dalam pertemuan awal, korban Fr sempat diminta menyerahkan uang Rp500 juta oleh Dadan, namun belum diberikan saat itu.
Setelah beberapa kali pertemuan lanjutan—termasuk tiga kali pertemuan langsung dengan Usan di suatu tempat—korban mengaku semakin yakin proyek tersebut benar-benar ada.
Keyakinan itu disebut muncul setelah Usan memperlihatkan paket proyek kepada korban. Merasa percaya, Fr kemudian menyerahkan uang Rp500 juta kepada Dadan untuk administrasi proyek.
Tak berhenti di situ, Dadan kembali meminta tambahan Rp500 juta. Namun, korban hanya memberikan Rp100 juta. Total dana yang telah keluar dari korban mencapai Rp600 juta.
Seiring waktu, Usan Supriatna benar-benar menjabat Sekdis DPKP Kota Bandung, namun proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya memberikan kuasa hukum kepada R. Aji Oktario, S.H., M.H.
Kuasa hukum korban ketika ditemui di Kantornya, membenarkan bahwa pihaknya menangani perkara tersebut.
Menurutnya, ia sempat memanggil US dan DS ke kantor untuk klarifikasi.
Dalam pertemuan itu, US dan DS disebut berjanji mau mengembalikan uang kliennya sebesar Rp600 juta pada akhir Desember 2025, namun hingga kini tidak ada pembayaran.
Resmi Dilaporkan ke Polres Bandung
Karena tidak ada itikad penyelesaian, pada 9 Januari 2026 US dan DS dilaporkan ke Polres Bandung. Saat ini, menurut kuasa hukum korban, perkara telah masuk tahap penyelidikan oleh kepolisian.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan kasus yang merugikan kliennya ratusan juta rupiah tersebut.
Dalam laporan disebutkan dugaan penipuan atau penggelapan terjadi pada: Tanggal: 27 Desember 2024, Waktu: sekitar pukul 20.00 WIB, Lokasi kejadian di Kampung Cilayung, Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Modus yang dilaporkan korban diminta uang Rp500 juta untuk administrasi proyek Rp15 miliar. Uang diterima Dadan dan diakui telah diserahkan kepada Usan. Diminta tambahan Rp100 juta yang juga diterima.
Namun Proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat aktif di lingkungan pemerintah kota.
Proses hukum di kepolisian akan menjadi penentu apakah dugaan penipuan proyek tersebut terbukti secara pidana atau tidak.
Publik pun menanti transparansi penanganan perkara, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan jabatan dalam praktik proyek pemerintah.
Terlapor Usan Masih Tidak Bisa Dihubungi
Atas adanya laporan tersebut, wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Hukum Bandung (JHB) berusaha konfirmasi kepada yang bersangkutan dengan cara mendatangi kantor DPKP Kota Bandung yang berada di jalan Caringin Kota Bandung.
Para jurnalis pun mengisi buku tamu untuk memberikan kejelasan soal kedatangan tim JHB tersebut ke DPKP namun satpam dan resepsionis menyebutkan Sekdis Usan sedang keluar kantor.
“Bapanya tidak ada di kantor, lagi keluar,” ujar salah seorang resepsionis.
Kemudian para jurnalis pun berusaha untuk menghubungi melalui sambungan telepon dan pesan whats apps, namun tidak juga berhasil untuk mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan. Setelah menunggu kurang lebih satu jam, para jurnalis pun pulang dan berpesan agar pa Usan bisa menghubungi terhadap nomor telepon salah seorang yang sudah tertera di buku tamu.**











