PANGANDARAN, – Rombongan siswa dan guru dari SMPN 1 Parigi melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Pangandaran, berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, pada Selasa, 10 Februari 2026 lalu.
Audiensi ini bertujuan memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai proses kerja legislatif serta mekanisme penyaluran aspirasi yang demokratis dan bertanggung jawab.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran yang juga bertindak sebagai pimpinan rapat, Rd. Tata Sutari, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan audiensi tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran demokrasi serta mendorong partisipasi aktif siswa secara positif dan konstruktif.
Menurutnya, edukasi mengenai lembaga legislatif sangat penting dalam meningkatkan literasi demokrasi di kalangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa.
“Pendidikan demokrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga lembaga negara dan pemerintah daerah. DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai sistem pemerintahan daerah,” ungkap Tata di hadapan para siswa.
Ia menjelaskan bahwa sekolah memiliki komitmen kuat untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini kepada peserta didik. Hal tersebut diwujudkan dengan mendorong budaya musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan di lingkungan sekolah serta mengembangkan sikap kritis, santun, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat.
“Sekolah secara rutin melaksanakan praktik demokrasi melalui pemilihan Ketua dan Pengurus OSIS secara langsung, musyawarah kelas, forum diskusi siswa, serta kegiatan debat dan literasi,” katanya.
Tata menambahkan, audiensi ini menjadi sarana pembelajaran nyata agar siswa memahami bahwa demokrasi bukan sekadar teori di ruang kelas, melainkan praktik yang memiliki mekanisme, aturan, dan tanggung jawab hukum.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi (pembentukan peraturan daerah), fungsi anggaran (membahas dan menyetujui APBD bersama pemerintah daerah), serta fungsi pengawasan (mengawasi pelaksanaan peraturan dan kebijakan daerah).
Lebih lanjut, Tata menjelaskan bahwa masyarakat, termasuk kalangan pelajar, memiliki hak untuk menyalurkan aspirasi melalui berbagai saluran resmi, seperti audiensi langsung ke DPRD, kegiatan reses anggota DPRD di daerah pemilihan, forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), surat atau proposal resmi, serta media pengaduan resmi DPRD.
“Masyarakat, termasuk pelajar, dapat menyalurkan aspirasi melalui mekanisme yang telah tersedia dan diatur secara resmi,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara sopan dan tertib, didasarkan pada data dan kebutuhan nyata, tidak melanggar hukum, serta mengedepankan musyawarah dan dialog sebagai prinsip utama demokrasi.
Sebagai penutup, Tata mendorong para siswa untuk aktif dalam organisasi sekolah seperti OSIS sebagai wadah latihan demokrasi, menghargai perbedaan pendapat, menggunakan media sosial secara bijak, serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan sebagai bentuk implementasi nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. (Supriatna)












