PANGANDARAN, — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, memaparkan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Pangandaran serta Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran dalam Rapat Paripurna DPRD, belum lama ini.
Dalam pemaparannya, Asep menjelaskan bahwa pembentukan dan penguatan peran Badan Kehormatan merupakan langkah penting dalam menjaga kehormatan, martabat, serta kredibilitas lembaga DPRD.
“Dalam rangka menjaga kehormatan, martabat dan kredibilitas DPRD, dibentuk Badan Kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Badan Kehormatan memiliki tugas untuk mengawasi, meneliti, dan mengkaji perilaku anggota DPRD, serta melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan dari berbagai pihak terkait dugaan pelanggaran tata tertib DPRD,” papar Asep.
Ia menegaskan, Badan Kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD memiliki peran strategis dalam meningkatkan serta menegakkan kehormatan, baik bagi anggota maupun kelembagaan DPRD secara keseluruhan.
“Tugas dan fungsi Badan Kehormatan dimuat secara rinci pada Pasal 81 sampai dengan Pasal 90 Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib,” jelasnya.
Menurutnya, dengan telah terbentuknya Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran, diperlukan ketentuan yang lebih teknis berupa tata beracara yang akan menjadi dasar dan pedoman dalam menangani pengaduan atau laporan atas dugaan pelanggaran terhadap tata tertib, kode etik anggota DPRD, dan/atau sumpah janji anggota DPRD.
Selain itu, Asep juga memaparkan urgensi penyusunan Kode Etik DPRD. Ia menyampaikan bahwa DPRD wajib menyusun Kode Etik yang harus dipatuhi oleh setiap anggota dalam menjalankan tugas dan fungsinya, guna menjaga martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas lembaga.
“Kewajiban DPRD untuk menyusun Kode Etik juga dimuat pada Pasal 240 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa amanat mengenai ketentuan Kode Etik yang diatur melalui Peraturan DPRD juga tercantum dalam Pasal 126 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta pada Pasal 240 Ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Kode Etik DPRD tersebut nantinya akan menjadi norma yang wajib dipatuhi setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Atas dasar pemaparan tersebut, Asep mengusulkan kepada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran agar menerima usulan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik serta Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan untuk dibahas lebih lanjut.
“Kita juga berharap dapat menetapkan rancangan peraturan DPRD tersebut menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran setelah melalui tahapan pembahasan oleh Pansus dan fasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat,” tandasnya. (Supriatna)












