TANAH BUMBU, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pelayanan perizinan berbasis digital guna menciptakan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah dalam mendorong iklim investasi yang sehat serta mendukung pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terkait penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kamis (4/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah menyatakan sependapat dengan seluruh fraksi DPRD mengenai pentingnya penguatan sistem pelayanan perizinan yang terintegrasi secara digital melalui platform Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Melalui sistem tersebut, masyarakat maupun pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh layanan perizinan dengan lebih mudah, cepat, serta memiliki kepastian prosedur dan waktu penyelesaian.
“Pemerintah Daerah akan terus berupaya memperkuat pelayanan perizinan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem nasional melalui OSS-RBA guna memberikan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha secara cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar M. Putu Wisnu Wardhana saat membacakan jawaban Bupati.
Selain digitalisasi layanan, Raperda tersebut juga akan mengatur secara rinci mengenai standar pelayanan, batas waktu penyelesaian izin sesuai tingkat risiko usaha, hingga mekanisme pengaduan masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan.
Pemkab Tanah Bumbu juga memberikan perhatian khusus terhadap pemberdayaan UMKM. Salah satunya melalui penyederhanaan persyaratan perizinan, kemudahan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha berisiko rendah, serta penyediaan pendampingan dan asistensi teknis bagi pelaku usaha agar mampu berkembang dan memiliki daya saing.
Tidak hanya berfokus pada kemudahan layanan, pemerintah daerah juga akan memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh kegiatan usaha. Pengawasan dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko dan melibatkan perangkat daerah teknis sesuai dengan bidang usaha masing-masing.
Selain itu, aspek perlindungan lingkungan hidup dan kesesuaian tata ruang wilayah tetap menjadi perhatian utama dalam setiap proses perizinan berusaha.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan kesesuaian tata ruang wilayah dalam setiap proses perizinan berusaha, sehingga pembangunan ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, para kepala SKPD, dan tamu undangan lainnya.
Dengan hadirnya Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini, Pemkab Tanah Bumbu berharap dapat menghadirkan sistem pelayanan yang semakin modern, efisien, serta mampu mendorong pertumbuhan investasi dan penguatan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (Ag)












