• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, November 4, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Lanjutan Sidang Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Berita Acara Sumpah

Lanjutan Sidang Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Berita Acara Sumpah

red cyber by red cyber
Juni 26, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – Agenda pemeriksaan terdakwa, sidang dugaan pencemaran nama baik dan black campaign yang menjerat terdakwa Ferry Marjani dan Restu Rizky Ramdhani di Pengadilan Negeri Bandung, diwarnai perdebatan mengenai keabsahan keterangan saksi ahli digital forensik yang tidak hadir di ruang sidang, Kamis (25/6/2026).

Saksi ahli dari Polri diketahui berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas. Jaksa akhirnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli tersebut. Namun, langkah itu langsung dipersoalkan kuasa hukum terdakwa.

“Saksi ahli tidak bisa hadir karena sedang menjalankan tugas. Tapi tidak ada berita acara sumpahnya,” kata kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, usai persidangan.

Fidelis menilai keterangan ahli yang hanya dibacakan melalui BAP tidak dapat dijadikan alat bukti apabila tidak disertai berita acara pengambilan sumpah. Bahkan, menurutnya, jaksa sempat berulang kali mencari dokumen tersebut di persidangan.

Baca juga :  Brimob Jabar Selalu Hadir Ditengah masyarakat Ciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif

“Kemarin jaksa bolak-balik mencari berita acara sumpah, tetapi tidak ada. Jadi menurut kami, keterangan itu tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa juga menjelaskan bahwa foto dan video yang mereka unggah bukanlah konten yang dibuat sendiri. Materi tersebut, kata Fidelis, diambil dari unggahan pihak lain yang lebih dulu viral, masuk For You Page (FYP), dan menjadi tren di berbagai platform media sosial, termasuk X.

Sementara itu, di luar substansi perkara, suasana persidangan juga menarik perhatian pengunjung. Sejumlah awak media tampak hadir dan meliput setiap jalannya sidang, bahkan langsung mengerubungi narasumber usai persidangan.

Baca juga :  Ditinjau Staf Ahli Menko Polhukam, Proyek RDMP Pertamina RU IV Mulai Digarap

Seorang pengunjung pengadilan, Udin, mengaku melihat pola peliputan yang berbeda dibanding sidang-sidang lain.

“Saya tahu wajah-wajah wartawan yang biasa meliput di pengadilan karena saya sering datang. Tapi kalau sidang ini, banyak wajah yang asing,” ujarnya.

Ia juga menilai para wartawan yang hadir cenderung bergerombol mengelilingi narasumber yang sama.

“Kalau wartawan yang biasa meliput di pengadilan tidak seperti itu. Nah, kalau ini orangnya itu-itu saja,” ucap Udin.

Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan black campaign terkait persaingan produk kecantikan itu masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.**

Tags: Heni SagaraSidang Skincare
Previous Post

DPRD Pangandaran Desak Penanganan Cepat Tumpahan Batu Bara, Minta PT Trans Logistik Perkasa Bertanggung Jawab

Next Post

TKBM Karya Bersama Tanah Bumbu Klarifikasi Isu Tarif Rp300 per Metrik Ton pada Bongkar Muat Batu Bara STS

BeritaTerkait

Ekonomi

Dorong Profesionalisme Pengelola Zakat, BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Amil Skema Kualifikasi 3

November 4, 2026
Featured

Perkuat Kolaborasi Asean-Korea, Kabupaten Sumedang Tampil di Forum Internasional WINIT 2026

November 3, 2026
Featured

Wabup Fajar Paparkan Digitasi Hingga Desa pada Monev KI Jabar

November 3, 2026
Featured

Wabup Sumedang Turun Langsung, 700 Personel Bersihkan Sungai di Jatinangor

November 3, 2026
Featured

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026
Featured

1.185 Unit PJU Telah Terpasang di Priangan Timur

November 3, 2026
Next Post

TKBM Karya Bersama Tanah Bumbu Klarifikasi Isu Tarif Rp300 per Metrik Ton pada Bongkar Muat Batu Bara STS

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dorong Profesionalisme Pengelola Zakat, BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Amil Skema Kualifikasi 3

November 4, 2026

Perkuat Kolaborasi Asean-Korea, Kabupaten Sumedang Tampil di Forum Internasional WINIT 2026

November 3, 2026

Wabup Fajar Paparkan Digitasi Hingga Desa pada Monev KI Jabar

November 3, 2026

Wabup Sumedang Turun Langsung, 700 Personel Bersihkan Sungai di Jatinangor

November 3, 2026

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC