TANAH BUMBU, – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Bersama Kabupaten Tanah Bumbu memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kegiatan bongkar muat batu bara Ship to Ship (STS) Transfer menggunakan floating crane yang menyebut adanya pembayaran sebesar Rp300 per metrik ton di luar mekanisme koperasi.
Klarifikasi tersebut disampaikan Ketua Koperasi TKBM Karya Bersama, Sapruddin, didampingi Sekretaris Koperasi, M. Syahdan Banna, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Koperasi TKBM Karya Bersama, Jumat (26/06/2026).
Menurut Sapruddin, mekanisme pelaksanaan bongkar muat STS Transfer telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Nomor 59 serta surat Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala) tertanggal 22 Januari 2026 yang memperjelas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, setiap kegiatan bongkar muat STS Transfer menggunakan floating crane wajib dilengkapi dengan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) yang memuat daftar tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang akan bertugas.
“Perusahaan Bongkar Muat (PBM) terlebih dahulu meminta usulan tenaga kerja sesuai kebutuhan. Selanjutnya kami mengajukan nama-nama buruh melalui surat perintah kerja. Setelah pekerjaan selesai, kami menerima manifes kargo sebagai dasar penagihan,” ujar Sapruddin.
Terkait nilai pembayaran sebesar Rp300 per metrik ton, Sapruddin menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pengurus Koperasi TKBM Karya Bersama dengan perusahaan bongkar muat yang menggunakan jasa tenaga kerja koperasi.
“Besaran pembayaran itu bukan ditetapkan secara sepihak, melainkan berdasarkan kesepakatan bersama antara koperasi dan PBM sebelum kegiatan dilaksanakan,” katanya.
Ia menambahkan, koperasi hanya mengirimkan tenaga kerja sesuai permintaan perusahaan dan menjalankan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Sapruddin juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya hanya memuat satu sudut pandang tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak koperasi.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang sepihak tanpa melakukan konfirmasi kepada kami. Padahal kami juga mengirimkan buruh TKBM untuk bekerja dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.
Melalui konferensi pers tersebut, Koperasi TKBM Karya Bersama berharap informasi yang berkembang di masyarakat dapat disampaikan secara utuh, berimbang, dan sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik. (Ag)












