• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, November 4, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » TKBM Karya Bersama Tanah Bumbu Klarifikasi Isu Tarif Rp300 per Metrik Ton pada Bongkar Muat Batu Bara STS

TKBM Karya Bersama Tanah Bumbu Klarifikasi Isu Tarif Rp300 per Metrik Ton pada Bongkar Muat Batu Bara STS

cyber by cyber
Juni 26, 2026
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Bersama Kabupaten Tanah Bumbu memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kegiatan bongkar muat batu bara Ship to Ship (STS) Transfer menggunakan floating crane yang menyebut adanya pembayaran sebesar Rp300 per metrik ton di luar mekanisme koperasi.

Klarifikasi tersebut disampaikan Ketua Koperasi TKBM Karya Bersama, Sapruddin, didampingi Sekretaris Koperasi, M. Syahdan Banna, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Koperasi TKBM Karya Bersama, Jumat (26/06/2026).

Menurut Sapruddin, mekanisme pelaksanaan bongkar muat STS Transfer telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Nomor 59 serta surat Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala) tertanggal 22 Januari 2026 yang memperjelas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Baca juga :  Melalui Pengukuhan Da’i Kamtibmas & Remaja Mesjid, Polda Jabar Siap Wujudkan Pileg & Pilpres Damai

Ia menjelaskan, setiap kegiatan bongkar muat STS Transfer menggunakan floating crane wajib dilengkapi dengan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) yang memuat daftar tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang akan bertugas.

“Perusahaan Bongkar Muat (PBM) terlebih dahulu meminta usulan tenaga kerja sesuai kebutuhan. Selanjutnya kami mengajukan nama-nama buruh melalui surat perintah kerja. Setelah pekerjaan selesai, kami menerima manifes kargo sebagai dasar penagihan,” ujar Sapruddin.

Terkait nilai pembayaran sebesar Rp300 per metrik ton, Sapruddin menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pengurus Koperasi TKBM Karya Bersama dengan perusahaan bongkar muat yang menggunakan jasa tenaga kerja koperasi.

“Besaran pembayaran itu bukan ditetapkan secara sepihak, melainkan berdasarkan kesepakatan bersama antara koperasi dan PBM sebelum kegiatan dilaksanakan,” katanya.

Baca juga :  Pemkot Wacanakan Cek Poin

Ia menambahkan, koperasi hanya mengirimkan tenaga kerja sesuai permintaan perusahaan dan menjalankan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Sapruddin juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya hanya memuat satu sudut pandang tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak koperasi.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang sepihak tanpa melakukan konfirmasi kepada kami. Padahal kami juga mengirimkan buruh TKBM untuk bekerja dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Melalui konferensi pers tersebut, Koperasi TKBM Karya Bersama berharap informasi yang berkembang di masyarakat dapat disampaikan secara utuh, berimbang, dan sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik. (Ag)

Tags: Batu Bara STSbongkar muatfloating craneSapruddinTKBM Karya Bersama
Previous Post

Lanjutan Sidang Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Berita Acara Sumpah

Next Post

Pembina Yayasan Bakti Anak Negeri Soroti Dugaan Ketidakprofesionalan di Acara Harmoni Tanpa Batas

BeritaTerkait

Ekonomi

Dorong Profesionalisme Pengelola Zakat, BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Amil Skema Kualifikasi 3

November 4, 2026
Featured

Perkuat Kolaborasi Asean-Korea, Kabupaten Sumedang Tampil di Forum Internasional WINIT 2026

November 3, 2026
Featured

Wabup Fajar Paparkan Digitasi Hingga Desa pada Monev KI Jabar

November 3, 2026
Featured

Wabup Sumedang Turun Langsung, 700 Personel Bersihkan Sungai di Jatinangor

November 3, 2026
Featured

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026
Featured

1.185 Unit PJU Telah Terpasang di Priangan Timur

November 3, 2026
Next Post
Dewan pembina YBAN brigjen TNI purn Rubiono prawiro saat berkunjung ke dewan pendiri YBAN di lapas ciamis

Pembina Yayasan Bakti Anak Negeri Soroti Dugaan Ketidakprofesionalan di Acara Harmoni Tanpa Batas

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dorong Profesionalisme Pengelola Zakat, BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Amil Skema Kualifikasi 3

November 4, 2026

Perkuat Kolaborasi Asean-Korea, Kabupaten Sumedang Tampil di Forum Internasional WINIT 2026

November 3, 2026

Wabup Fajar Paparkan Digitasi Hingga Desa pada Monev KI Jabar

November 3, 2026

Wabup Sumedang Turun Langsung, 700 Personel Bersihkan Sungai di Jatinangor

November 3, 2026

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC