• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Terungkap di Persidangan Ade Kuswara Kunang, Ono Surono Bantah Dugaan Aliran Dana Rp150 Juta

Terungkap di Persidangan Ade Kuswara Kunang, Ono Surono Bantah Dugaan Aliran Dana Rp150 Juta

red cyber by red cyber
Juni 29, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, –Lanjutan sidang dugaan korupsi praktik ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, menghadirkan fakta menarik di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 29 Juni 2026.

Tak hanya memunculkan bantahan dari Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono terkait dugaan aliran dana Rp150 juta, majelis hakim bahkan sempat mempertanyakan relevansi kehadiran Ono dalam persidangan tersebut.

Hakim anggota Alex Tahi Hamonangan secara terbuka menyatakan bahwa berdasarkan fakta yang berkembang selama persidangan, kehadiran Ono Surono sebenarnya tidak memiliki hubungan langsung dengan konstruksi perkara korupsi yang sedang diperiksa.

“Sebenarnya kehadiran saksi ini tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” ujar Hakim Alex Tahi Hamonangan sebelum mempertanyakan alasan jaksa menghadirkan Ono Surono beserta istrinya sebagai saksi.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu momen yang paling menyita perhatian dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra.

Ade Kuswara Kunang Bantah Pernah Berikan Rp150 Juta kepada Ono Surono

Dalam persidangan yang sama, terdakwa Ade Kuswara Kunang juga memberikan klarifikasi mengenai isu dugaan pemberian dana kepada Ono Surono maupun PDI Perjuangan.
Ade dengan tegas membantah pernah menyerahkan uang Rp150 juta sebagaimana berkembang dalam proses penyidikan.

“Saya mau meluruskan bahwa saya tidak pernah memberikan uang kepada saksi Ono dan PDIP Rp150 juta,” tegas Ade Kuswara Kunang di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut kemudian diperkuat oleh kesaksian Ono Surono yang tetap konsisten membantah seluruh dugaan penerimaan dana tersebut.

Ono Surono

Usai persidangan, Ono Surono menegaskan dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, sejak awal hingga persidangan hari ini, keterangannya tidak pernah berubah.

Baca juga :  Penuhi Undangan Ketua Dewan Pers, PWI Pusat Sudah Menetapkan HPN 2025 di Provinsi Riau

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bentuk sikap saya sebagai warga negara yang baik.”katanya

Ia menegaskan dugaan adanya aliran dana Rp150 juta untuk kebutuhan Konferensi Daerah PDI Perjuangan Jawa Barat melalui dirinya sama sekali tidak benar.

“Saya tetap konsisten bahwa saya tidak pernah menerima sepeser pun. Termasuk partai saya juga tidak pernah menerima sepeser pun bantuan apa pun dari Pak Ade Kuswara Kunang.”tandasnya

Ono juga menilai pernyataan hakim dalam persidangan semakin memperjelas bahwa dirinya tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidangkan. Menurutnya, hal tersebut telah disampaikan langsung oleh majelis hakim saat sidang berlangsung.

Hakim Soroti Kehadiran Ono Surono

Dalam keterangannya kepada awak media, Ono mengatakan hakim sendiri telah menyampaikan bahwa dirinya tidak termasuk bagian dari konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.

Karena itu, ia menyerahkan seluruh penilaian kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Ia juga berharap proses hukum dapat segera selesai sehingga terdapat kepastian terhadap barang-barang yang disita penyidik KPK.

Uang Rp200 Juta Disebut Milik Anggota Arisan

Selain membahas dugaan aliran dana Rp150 juta, persidangan juga mengungkap asal-usul sejumlah uang yang sebelumnya disita KPK dari kediaman Ono Surono.

Ono menjelaskan dirinya hanya mengetahui uang Rp50 juta yang merupakan sisa hasil penjualan mobil miliknya.

Sementara uang Rp200 juta yang ikut disita, menurutnya bukan milik keluarga.

“Soal uang Rp200 juta yang ikut disita, itu juga bukan milik kami, melainkan milik ibu-ibu anggota arisan.”ujarnya

Ia menjelaskan seluruh mekanisme arisan tersebut lebih dipahami oleh istrinya, Setyowati Anggraeni Saputro, karena saat penggeledahan berlangsung dirinya sedang tidak berada di rumah.

Baca juga :  Mencegah Aksi Kejahatan Jalanan Polsek Cipatat Polres Cimahi Tingkatkan Patroli Dini Hari

Istri Ono Surono Jelaskan Asal Usul Uang Sitaan

Dalam persidangan, Setyowati Anggraeni Saputro memberikan penjelasan rinci mengenai barang dan uang yang disita penyidik KPK.

Ia menyatakan seluruh barang tersebut merupakan miliknya, berasal dari hasil penjualan mobil, dana arisan, serta uang titipan anggota arisan yang belum sempat diserahkan.

“Istri saya yang menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan. Karena itu beliau yang memberikan penjelasan di persidangan,” ujar Ono.

Menurut Ono, seluruh penjelasan istrinya telah disampaikan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Ono Surono: Serahkan Sepenuhnya kepada Proses Hukum

Menutup keterangannya, Ono berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil, termasuk terhadap uang maupun barang sitaan yang menurutnya bukan merupakan hasil tindak pidana.

“Mudah-mudahan nanti ada keputusan yang seadil-adilnya, termasuk terkait pengembalian uang yang memang bukan menjadi hak kami.”harapnya.

Ia juga memastikan aktivitas organisasi maupun tugas politiknya tetap berjalan seperti biasa sembari menghormati seluruh proses persidangan yang masih berlangsung.

Fakta Penting Persidangan

Hakim anggota Alex Tahi Hamonangan mempertanyakan relevansi kehadiran Ono Surono sebagai saksi.

Ade Kuswara Kunang membantah pernah memberikan uang Rp150 juta kepada Ono Surono maupun PDI Perjuangan.

Ono Surono menegaskan tidak pernah menerima sepeser pun uang dari Ade Kuswara Kunang.

Uang Rp50 juta disebut merupakan sisa hasil penjualan mobil. Uang Rp200 juta yang disita diklaim merupakan dana milik anggota arisan.

Setyowati Anggraeni Saputro menjelaskan asal-usul uang dan barang sitaan di hadapan majelis hakim.
Ono menyerahkan seluruh penilaian kepada proses hukum dan berharap barang yang bukan hasil tindak pidana dapat dikembalikan.**

Tags: Ade Kuswara KunangOno SuronoPersidangan Mantan Bupati Bekasi
Previous Post

Pemda Sumedang Perkuat Sinergi, Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak Serta Penanganan LGBT

Next Post

Sidang Perdana Praperadilan SP3 Erwin dan Rendiana Awangga Mulai Bergulir

BeritaTerkait

Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Rancangan APBD Tanah Bumbu 2027 Capai Rp2,88 Triliun, Fokus Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Oktober 16, 2026
Next Post

Sidang Perdana Praperadilan SP3 Erwin dan Rendiana Awangga Mulai Bergulir

No Result
View All Result

Berita Terkini

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC