• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang Perdana Praperadilan SP3 Erwin dan Rendiana Awangga Mulai Bergulir

Sidang Perdana Praperadilan SP3 Erwin dan Rendiana Awangga Mulai Bergulir

red cyber by red cyber
Juni 30, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan (GLMPK) terkait penghentian penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Bandung, Senin (29/6/2026).

​Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan penerbitan SP3 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung atas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Erwin dan Rendiana Awangga.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg ini telah terdaftar sejak 9 Juni 2026.

​Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang V dengan agenda pembacaan permohonan tersebut, kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, memaparkan empat poin tuntutan utama:
1. ​Mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
2. ​Menyatakan bahwa GLMPK memiliki legal standing sebagai pihak pemohon.
3. ​Menyatakan tidak sah penghentian penyidikan terhadap tersangka Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga oleh Kejari Kota Bandung sebagaimana diumumkan pada 22 Mei 2026.
4. ​Memerintahkan termohon untuk segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru guna melanjutkan proses hukum.
Menjamin Prosedur Hukum yang Akuntabel

Baca juga :  Anggota Polsek Padalarang Polres Cimahi Patroli Dini Hari Hingga Subuh

Menurut kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin bahwa praperadilan ini dilakukan sebagai upaya kontrol terhadap prosedur hukum.

“Awalnya terdapat penetapan tersangka berdasarkan kecukupan dua alat bukti, namun tiba-tiba penyidikannya dihentikan. Kami ingin menguji apakah proses tersebut telah sesuai dengan prosedur atau tidak,” ujar Asep usai persidangan

​Ia juga menegaskan bahwa gerakan ini murni bertujuan untuk penegakan hukum dan menolak segala bentuk politisasi.

“Kami tidak ingin Kota Bandung menjadi arena benturan kepentingan. Ini murni langkah untuk memastikan kebenaran dan validitas proses hukum,” tegasnya.

Fokus pada Aspek Administratif

​GLMPK berencana menguji aspek administratif penghentian penyidikan tersebut dengan menelusuri kelengkapan dokumen pendukung, mulai dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Berita Acara Pendapat Jaksa, hingga notulen hasil ekspos perkara, yang merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2014.

Baca juga :  Genbest Talk 2024, Pj Wali Kota Sorong Ajak Peserta Dukung Program Pemerintah

​”Kami tidak hanya menuntut pembuktian materiil, tetapi juga menguji apakah Kejari Kota Bandung telah menjalankan tugasnya sesuai norma hukum administrasi,” jelas Asep.

​Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian atau bukti bahwa penetapan tersangka sebelumnya tidak didasari alat bukti yang cukup, pihaknya tidak segan untuk melaporkan penyidik terkait ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS).

​Selain itu, GLMPK menyoroti perbedaan penafsiran unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain”. Menurut Asep, dugaan keterlibatan tersangka dalam mengarahkan proyek kepada perusahaan afiliasi dinilai sudah cukup kuat untuk dilanjutkan ke persidangan, tanpa harus terpaku semata-mata pada pembuktian aliran dana gratifikasi personal.

​Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 1 Juli 2026, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Kota Bandung.**

Tags: PraperadilanRendiana AwanggaSP3 Kejari BandungWakil Wali Kota Bandung
Previous Post

Terungkap di Persidangan Ade Kuswara Kunang, Ono Surono Bantah Dugaan Aliran Dana Rp150 Juta

Next Post

Perahu Katir Ditemukan Tanpa Awak di Pantai Timur Pangandaran, Nelayan Masih Dalam Pencarian

BeritaTerkait

Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Siap Tegakkan Keadilan, 170 Advokat Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Oktober 15, 2026
Featured

Bupati Dony Raih Grand Baznas Award 2026, Sumedang Perkuat Pengelolaan Zakat Berbasis Digital

Oktober 15, 2026
Next Post

Perahu Katir Ditemukan Tanpa Awak di Pantai Timur Pangandaran, Nelayan Masih Dalam Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terkini

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026

Paguyuban Jurnalis Cileunyi Bersama Rumah Zakat Salurkan Paket Sembako

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC