PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten Pangandaran terus menggenjot transformasi digital birokrasi sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mempercepat aktivasi Email Dinas dan registrasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Program yang difasilitasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Pangandaran melalui bimbingan teknis secara virtual pada Selasa (21/7/2026) itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efektif, dan akuntabel.
Hingga saat ini, progres registrasi TTE bagi PPPK Paruh Waktu telah mencapai 55,27 persen dari total data yang diajukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran. Capaian tersebut menunjukkan proses digitalisasi administrasi pemerintahan terus bergerak menuju target penyelesaian secara menyeluruh.
Kepala Bidang Aplikasi, Informatika dan Persandian Diskominfo Kabupaten Pangandaran, Galih Avomegi, mengatakan penerapan Email Dinas dan TTE bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, melainkan menjadi instrumen penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien.
“Digitalisasi birokrasi pada akhirnya bertujuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan TTE, proses penandatanganan dokumen tidak lagi bergantung pada keberadaan fisik pejabat. Dokumen dapat disahkan secara real-time sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan efektif,” ujarnya.
Menurut Galih, penerapan TTE juga mampu memangkas hambatan birokrasi yang selama ini kerap terjadi akibat proses administrasi manual. Masyarakat tidak perlu lagi menunggu berhari-hari hanya karena pejabat yang berwenang sedang berada di luar daerah atau menjalankan tugas kedinasan.
Sementara itu, Pengelola Sistem dan Teknologi Informasi Bidang Persandian Diskominfo Pangandaran, Rifki Prathama, menjelaskan bahwa setiap PPPK terlebih dahulu harus memiliki Email Dinas sebagai identitas digital resmi sebelum melakukan registrasi TTE.
Ia menambahkan, sertifikat TTE diterbitkan langsung oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah sekaligus menjamin keaslian, integritas, dan keamanan dokumen elektronik dari risiko pemalsuan maupun manipulasi.
Di sisi lain, Verifikator TTE Diskominfo Kabupaten Pangandaran, Yogi Sulistia, memastikan proses registrasi berjalan lancar. Tim teknis terus melakukan pendampingan dan verifikasi agar seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah diajukan BKPSDM segera memiliki TTE aktif dan dapat menggunakannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui percepatan registrasi TTE hingga seluruh aparatur, Pemerintah Kabupaten Pangandaran berharap sistem administrasi pemerintahan menjadi semakin lincah, aman, dan responsif. Transformasi digital tersebut diharapkan mampu memangkas birokrasi yang berbelit sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai semangat mewujudkan Pangandaran Melesat.












