GARUT,- Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia di Wilayah Jawa Barat pada tanggal 21–22 Juli 2026 di Hotel Santika Garut.
Kegiatan mengusung tema “Mendorong Terwujudnya Produk Hukum Daerah yang Selaras dengan Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia dan Kebutuhan Masyarakat.”
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pengarusutamaan hak asasi manusia (HAM) dalam proses pembentukan dan evaluasi produk hukum daerah.
Hadir sebagai narasumber akademisi dan pakar hukum serta HAM yang membahas berbagai isu aktual, mulai dari perspektif HAM dalam pembentukan sekolah unggulan, regulasi mengenai penyimpangan seksual, pemajuan kebudayaan, hingga pengaturan keamanan, ketertiban umum, dan regulasi bernuansa agama.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Hasbullah, yang menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah harus dibangun di atas prinsip negara hukum yang demokratis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Dalam paparannya, para narasumber menekankan bahwa pengarusutamaan HAM bukanlah hambatan dalam pembentukan kebijakan daerah, melainkan instrumen untuk menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Setiap pembatasan hak warga negara harus memenuhi prinsip legalitas, tujuan yang sah, kebutuhan, dan proporsionalitas sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Pembahasan juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa regulasi daerah menjamin prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan kelompok rentan, penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, perlindungan perempuan dan anak, serta partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai pedoman dalam melakukan analisis dan evaluasi terhadap rancangan maupun produk hukum daerah.
Kegiatan menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya perlunya pengintegrasian prinsip-prinsip HAM sejak tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga evaluasi produk hukum daerah. Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk terus melakukan harmonisasi regulasi dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat berharap hasil kegiatan ini menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun produk hukum yang berkualitas, implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengesampingkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. **












