• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya, Nomenklatur Bank Bandung, Tak Lagi Perkreditan Rakyat, Beralih Jadi Bank Perekonomian Rakyat

Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya, Nomenklatur Bank Bandung, Tak Lagi Perkreditan Rakyat, Beralih Jadi Bank Perekonomian Rakyat

red cyber by red cyber
Juli 22, 2026
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Bandung akan segera bertransformasi. Hal ini ditandai dengan dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Bandung.

Dalam Perda BPR itu, nanti akan termuat ada perubahan nomenklatur, dari sebelumnya Bank Bandung bersifat bank perkreditan, beralih menjadi bank perekonomian. Payung hukum ini juga mempertegas posisi Bank Bandung sebagai entitas badan usaha milik daerah (BUMD).

“Raperda ini mendapat perhatian khusus seluruh Fraksi di DPRD Kota Bandung. Anggota fraksi di Pansus sangat berhati-hati untuk menerima perubahan nomenklatur itu,” ujar anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya, Rabu 22 Juli 2026.

Kehadiran Perda tentang BPR Bank Bandung, jelas politisi PSI ini, sesuai ketentuan Pasal 314 Huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca juga :  Dalam Menjaga Keamanan Wilayah Polsek Batujajar Giat Patroli Dini Hari

Atas dasar itu perlu adanya penyesuaian nomenklatur dari bank perkreditan rakyat menjadi bank perekonomian rakyat.

“Perubahan nomenklatur ini harus melewati pembahasan sesuai alur aturan perundang-undangan yang digariskan,” kata Erick.

Langkah lain dalam menyikapi lahirnya Perda tersebut, PSI memandang bahwa Bank Bandung memiliki peran strategis di sektor jasa keuangan dalam mendorong perekonomian daerah.

Adanya perubahan nomenklatur ini juga memperkuat keberadaan Bank Bandung untuk peningkatan akses layanan perbankan. Khususnya kepada masyarakat kecil, pelaku usaha, dan sektor produktif lain.

“Tetapi kami minta evaluasi berkala kedepannya terkait implementasi Perda BPR ini,” kata Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Bandung ini.

Erick menyatakan, tranformasi Bank Bandung perlu dimaknai sebagai langkah modernisasi tata kelola keuangan perusahaan daerah yang profesional. Juga mendorong adanya peningkatan kapasitas manajemen dan pengawasan BUMD.

Baca juga :  Polsek Bojongloa Kidul Polrestabes Bandung Kegiatan Pengamanan Kebaktian Gereja

Poin pentingnya keterlibatan DPRD dalam fungsi pengawasan secara langsung maupun tidak langsung.

“Catatan kami, Perda BPR ini harus mampu mendorong atau kehadirannya tidak lepas dari kesiapan kelembagaan dan profesionalisme,” ujar Erick yang juga berlatar belakang pengusaha perbankan ini.

Disamping itu, dia meminta terkait penyertaan modal kepada Bank Bandung disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Selain itu, Bank Bandung juga diminta tidak mengabaikan layanan berbasis teknologi melalui implementasi digital banking.

“Kami memastikan akan melakukan pengawasan agar Bank Bandung dikelola secara transparan dan akuntabel. Dan tentunya terkait fungsi pengawasan dewan, kami akan minta pertanggungjawaban secara berkala,” jelas Wakil Ketua Komisi l DPRD Kota Bandung ini.**

Tags: Bank Bandungdprd kota bandungErick DarmajayaPansus 18
Previous Post

Usai PWI Tempuh Jalur Hukum, JHB Ikut Kecam Hotman Paris: Hormati Profesi Wartawan!

Next Post

KemenHAM Jawa Barat Selenggarakan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah

BeritaTerkait

Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Rancangan APBD Tanah Bumbu 2027 Capai Rp2,88 Triliun, Fokus Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Oktober 16, 2026
Next Post

KemenHAM Jawa Barat Selenggarakan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah

No Result
View All Result

Berita Terkini

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC