• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, November 4, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang Dugaan Penganiayaan Mulai Bergulir, Drs. Naufal, S.H., M.Si., M.I.P.: Klien Kami Tidak Bersalah Seperti yang Dituduhkan

Sidang Dugaan Penganiayaan Mulai Bergulir, Drs. Naufal, S.H., M.Si., M.I.P.: Klien Kami Tidak Bersalah Seperti yang Dituduhkan

red cyber by red cyber
Juli 23, 2026
in Featured, Hukum
0
kuasa hukum terdakwa, Drs. Naufal, S.H., M.Si., M.I.P.,

kuasa hukum terdakwa, Drs. Naufal, S.H., M.Si., M.I.P.,

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,— Sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa calon dokter berinisial AAM digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandung pada Kamis (23/7/2026).

Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP.B/652/VII/2023/SPKT/Polrestabes Bandung, Polda Jabar, tertanggal 9 Juli 2023 dengan sangkaan awal Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

Perkara tersebut sempat melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN Kelas 1 A Bandung berdasarkan Berita Acara Sidang Tipiring Nomor 29/Pid.c/2023/PN Bdg tanggal 23 September 2023.

Namun, pihak kuasa hukum terdakwa menilai hakim tunggal saat itu hanya mendengarkan keterangan sepihak dan menyampingkan bantahan dari Andre.

​Meskipun terdakwa sempat membantah sebagian besar keterangan dari saksi pelapor, hakim menyimpulkan adanya luka lecet pada lengan kanan bawah saksi pelapor dengan ukuran 1 cm x 0,3 cm.

Hakim tunggal kemudian menetapkan bahwa perkara atas nama terdakwa Adre Akbar Mubarok tersebut bukan merupakan perkara tindak pidana cepat.

​Berdasarkan penetapan tersebut, penyidik memproses ulang perkara ini dengan menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sempat diterbitkan sebanyak enam kali hingga akhirnya pada April 2026 perkara ini dinyatakan lengkap (P-21). Di sisi lain, kuasa hukum pihak pelapor, Hevi Suryatin, sebelumnya sempat menyoroti proses bolak-baliknya berkas perkara dari JPU ke penyidik sebelum akhirnya dinyatakan P-21.

Baca juga :  KPU Kota Bandung Menargetkan Tingkat Partisipasi Pemilih Sebesar 90 Persen

​Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa hasil visum dari dokter Wendy Sadikin menunjukkan tidak adanya unsur pelecehan seksual secara paksa yang dilakukan oleh terdakwa. Luka-luka yang timbul merupakan akibat dari perkelahian dan aksi saling tarik rambut antarpasangan akibat kesalahpahaman.

Terdakwa sendiri turut mengalami luka di lengan serta kerusakan pada kacamata miliknya, namun memilih untuk tidak membuat laporan balik karena masih menjalin hubungan asmara dengan saksi pelapor.

​Dalam surat dakwaannya di hadapan majelis hakim saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

​Menanggapi jalannya proses hukum, kuasa hukum terdakwa, Drs. Naufal, S.H., M.Si., M.I.P., menjelaskan alasan mengapa kliennya tidak menjalani penahanan.

​”Karena dakwaan yang dikenakan memiliki ancaman pidana di bawah batas tertentu dan terdakwa bersikap kooperatif, maka terdakwa tidak dilakukan penahanan selama proses hukum berlangsung,” ujar Naufal.

Baca juga :  Kapolres Majalengka Bersama Forkominda Pantau Prokes dan Sosialisasi 3M

​Naufal menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan secara kooperatif sekaligus menyatakan keyakinannya atas pembuktian di muka hukum.

​”Kita akan buktikan di persidangan bahwa klien saya tidak bersalah, sesuai tuduhan saksi Gina yang banyak merekayasa cerita,” tegasnya.

​Selain menyoroti pokok perkara, Naufal turut menyayangkan adanya tindakan pihak-pihak tertentu yang mencoba melakukan intervensi di luar persidangan.

Menurutnya, terdapat berbagai bentuk tekanan, mulai dari upaya memengaruhi proses penyidikan, desakan kepada pihak Universitas Islam Bandung (Unisba) agar memecat terdakwa, hingga dugaan pengiriman surat kepada pihak Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) oleh saksi Pelapor agar kliennya segera dipecat dan dijatuhi sanksi paksa.

​Perkara dugaan penganiayaan ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dan belum memasuki tahap putusan akhir. Sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), terdakwa tetap dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).**

Previous Post

Sebanyak 37 ASN Sumedang Resmi Dilantik Sebagai Pejabat Fungsional

Next Post

Ubah Limbah Industri dan Sampah Jadi Energi, SBI Raih Lestari Awards 2026

BeritaTerkait

Featured

Perkuat Kolaborasi Asean-Korea, Kabupaten Sumedang Tampil di Forum Internasional WINIT 2026

November 3, 2026
Featured

Wabup Fajar Paparkan Digitasi Hingga Desa pada Monev KI Jabar

November 3, 2026
Featured

Wabup Sumedang Turun Langsung, 700 Personel Bersihkan Sungai di Jatinangor

November 3, 2026
Featured

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026
Featured

1.185 Unit PJU Telah Terpasang di Priangan Timur

November 3, 2026
Featured

500 Mahasiswa Unpad Manfaatkan Geoteater Rancakalong Sebagai Ruang Belajar

November 2, 2026
Next Post

Ubah Limbah Industri dan Sampah Jadi Energi, SBI Raih Lestari Awards 2026

No Result
View All Result

Berita Terkini

Perkuat Kolaborasi Asean-Korea, Kabupaten Sumedang Tampil di Forum Internasional WINIT 2026

November 3, 2026

Wabup Fajar Paparkan Digitasi Hingga Desa pada Monev KI Jabar

November 3, 2026

Wabup Sumedang Turun Langsung, 700 Personel Bersihkan Sungai di Jatinangor

November 3, 2026

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026

1.185 Unit PJU Telah Terpasang di Priangan Timur

November 3, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC