BANDUNG,— Sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa calon dokter berinisial AAM digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandung pada Kamis (23/7/2026).
Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP.B/652/VII/2023/SPKT/Polrestabes Bandung, Polda Jabar, tertanggal 9 Juli 2023 dengan sangkaan awal Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.
Perkara tersebut sempat melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN Kelas 1 A Bandung berdasarkan Berita Acara Sidang Tipiring Nomor 29/Pid.c/2023/PN Bdg tanggal 23 September 2023.
Namun, pihak kuasa hukum terdakwa menilai hakim tunggal saat itu hanya mendengarkan keterangan sepihak dan menyampingkan bantahan dari Andre.
Meskipun terdakwa sempat membantah sebagian besar keterangan dari saksi pelapor, hakim menyimpulkan adanya luka lecet pada lengan kanan bawah saksi pelapor dengan ukuran 1 cm x 0,3 cm.
Hakim tunggal kemudian menetapkan bahwa perkara atas nama terdakwa Adre Akbar Mubarok tersebut bukan merupakan perkara tindak pidana cepat.
Berdasarkan penetapan tersebut, penyidik memproses ulang perkara ini dengan menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sempat diterbitkan sebanyak enam kali hingga akhirnya pada April 2026 perkara ini dinyatakan lengkap (P-21). Di sisi lain, kuasa hukum pihak pelapor, Hevi Suryatin, sebelumnya sempat menyoroti proses bolak-baliknya berkas perkara dari JPU ke penyidik sebelum akhirnya dinyatakan P-21.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa hasil visum dari dokter Wendy Sadikin menunjukkan tidak adanya unsur pelecehan seksual secara paksa yang dilakukan oleh terdakwa. Luka-luka yang timbul merupakan akibat dari perkelahian dan aksi saling tarik rambut antarpasangan akibat kesalahpahaman.
Terdakwa sendiri turut mengalami luka di lengan serta kerusakan pada kacamata miliknya, namun memilih untuk tidak membuat laporan balik karena masih menjalin hubungan asmara dengan saksi pelapor.
Dalam surat dakwaannya di hadapan majelis hakim saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menanggapi jalannya proses hukum, kuasa hukum terdakwa, Drs. Naufal, S.H., M.Si., M.I.P., menjelaskan alasan mengapa kliennya tidak menjalani penahanan.
”Karena dakwaan yang dikenakan memiliki ancaman pidana di bawah batas tertentu dan terdakwa bersikap kooperatif, maka terdakwa tidak dilakukan penahanan selama proses hukum berlangsung,” ujar Naufal.
Naufal menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan secara kooperatif sekaligus menyatakan keyakinannya atas pembuktian di muka hukum.
”Kita akan buktikan di persidangan bahwa klien saya tidak bersalah, sesuai tuduhan saksi Gina yang banyak merekayasa cerita,” tegasnya.
Selain menyoroti pokok perkara, Naufal turut menyayangkan adanya tindakan pihak-pihak tertentu yang mencoba melakukan intervensi di luar persidangan.
Menurutnya, terdapat berbagai bentuk tekanan, mulai dari upaya memengaruhi proses penyidikan, desakan kepada pihak Universitas Islam Bandung (Unisba) agar memecat terdakwa, hingga dugaan pengiriman surat kepada pihak Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) oleh saksi Pelapor agar kliennya segera dipecat dan dijatuhi sanksi paksa.
Perkara dugaan penganiayaan ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dan belum memasuki tahap putusan akhir. Sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), terdakwa tetap dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).**












