• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Edarkan Upal, Gendut Ditangkap Polisi

Edarkan Upal, Gendut Ditangkap Polisi

cyber by cyber
Juli 24, 2019
in Featured, Hukum
0
Tersangka AM alias Gendut (kedua dari kanan) diapit aparat Polres Sumedang di depan ruang tahanan Mapolres Sumedang

Tersangka AM alias Gendut (kedua dari kanan) diapit aparat Polres Sumedang di depan ruang tahanan Mapolres Sumedang

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- AM alias Gendut, 39 tahun, warga Dusun Timbangrawa, RT 007, RW 003, Desa Pasirmuncang Kec. Cikaum Kab. Subang, Jawa Barat terpaksa ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga mengedarkan uang palsu (upal).

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengungkapkan, enangkapan Gendut berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 112 / VII / 2019 / PLD JBR / RES SMD, tanggal 23 Juli 2019. Dengan dasar itu, polisi menggelandang AM alias Gendut pukul 08.00 Wib, Rabu 24 Juli 2019.

Baca juga :  Rutin, Anggota Brimob Cirebon Edukasi Warga tentang Kamtibmas

“Pelapor dalam kasus ini ialah JJ warga Dusun Ciranten RT 004/RW 010 Desa Buahdua Kec. Buahdua Kab. Sumedang. Kronoligisnya,  pada Selasa 23 Juli 2019 kemarin, sekira pukul 12.15 WIB, pelaku melakukan transfer melalui BRI Link  di rumah pelapor sebesar Rp 1.500.000 dengan tujuan nomer rekening Bank BRI atas nama UD. Setelah uang tersebut diserahkan oleh pelaku dan diterima oleh istri pelapor, lalu dilakukan pengecekan secara manual, kemudian diketahui bahwa uang kertas rupiah pecahan seratus ribu sebanyak 10 lembar yang didapat dari tersangka diduga palsu. Namun lima lembar lainnya merupakan uang asli,” terangnya.

Baca juga :  Dandim Sumedang Dampingi Atalia Kamil Tinjau Vaksinasi Bagi Buruh

Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 1.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang.

Tersangka kini mendekam di jeruji besi Polres Sumedang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 36 Ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 36 Ayat (1), Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 245 KUH Pidana. (Abas)

Previous Post

HAN, Momentum Merajut Masa Depan Buah Hati Menjadi Lebih Baik

Next Post

Sholat Magrib Berjamaah, Jadi Momen Sabhara Polsek Cimanggung Jaga Kamtibmas

BeritaTerkait

Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Ekonomi

Kinerja Tangguh, Laba Bersih Adira Finance Naik 26% di Tengah Tekanan Ekonomi Global

April 30, 2026
Next Post

Sholat Magrib Berjamaah, Jadi Momen Sabhara Polsek Cimanggung Jaga Kamtibmas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC