• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Edarkan Upal, Gendut Ditangkap Polisi

Edarkan Upal, Gendut Ditangkap Polisi

cyber by cyber
Juli 24, 2019
in Featured, Hukum
0
Tersangka AM alias Gendut (kedua dari kanan) diapit aparat Polres Sumedang di depan ruang tahanan Mapolres Sumedang

Tersangka AM alias Gendut (kedua dari kanan) diapit aparat Polres Sumedang di depan ruang tahanan Mapolres Sumedang

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- AM alias Gendut, 39 tahun, warga Dusun Timbangrawa, RT 007, RW 003, Desa Pasirmuncang Kec. Cikaum Kab. Subang, Jawa Barat terpaksa ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga mengedarkan uang palsu (upal).

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengungkapkan, enangkapan Gendut berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 112 / VII / 2019 / PLD JBR / RES SMD, tanggal 23 Juli 2019. Dengan dasar itu, polisi menggelandang AM alias Gendut pukul 08.00 Wib, Rabu 24 Juli 2019.

Baca juga :  Pemkab Tanah Bumbu Berkomitmen Berikan Kenyamanan, Jalan Bypass Batulicin – Banjarbaru Terang Benderang Awal Tahun 2026

“Pelapor dalam kasus ini ialah JJ warga Dusun Ciranten RT 004/RW 010 Desa Buahdua Kec. Buahdua Kab. Sumedang. Kronoligisnya,  pada Selasa 23 Juli 2019 kemarin, sekira pukul 12.15 WIB, pelaku melakukan transfer melalui BRI Link  di rumah pelapor sebesar Rp 1.500.000 dengan tujuan nomer rekening Bank BRI atas nama UD. Setelah uang tersebut diserahkan oleh pelaku dan diterima oleh istri pelapor, lalu dilakukan pengecekan secara manual, kemudian diketahui bahwa uang kertas rupiah pecahan seratus ribu sebanyak 10 lembar yang didapat dari tersangka diduga palsu. Namun lima lembar lainnya merupakan uang asli,” terangnya.

Baca juga :  Unit Jibom Gegana Brimob Jabar Bantu Proses Evakuasi Pohon Tumbang di Cianjur

Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 1.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang.

Tersangka kini mendekam di jeruji besi Polres Sumedang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 36 Ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 36 Ayat (1), Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 245 KUH Pidana. (Abas)

Previous Post

HAN, Momentum Merajut Masa Depan Buah Hati Menjadi Lebih Baik

Next Post

Sholat Magrib Berjamaah, Jadi Momen Sabhara Polsek Cimanggung Jaga Kamtibmas

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post

Sholat Magrib Berjamaah, Jadi Momen Sabhara Polsek Cimanggung Jaga Kamtibmas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC