SUMEDANG,- AM alias Gendut, 39 tahun, warga Dusun Timbangrawa, RT 007, RW 003, Desa Pasirmuncang Kec. Cikaum Kab. Subang, Jawa Barat terpaksa ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga mengedarkan uang palsu (upal).
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengungkapkan, enangkapan Gendut berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 112 / VII / 2019 / PLD JBR / RES SMD, tanggal 23 Juli 2019. Dengan dasar itu, polisi menggelandang AM alias Gendut pukul 08.00 Wib, Rabu 24 Juli 2019.
“Pelapor dalam kasus ini ialah JJ warga Dusun Ciranten RT 004/RW 010 Desa Buahdua Kec. Buahdua Kab. Sumedang. Kronoligisnya, pada Selasa 23 Juli 2019 kemarin, sekira pukul 12.15 WIB, pelaku melakukan transfer melalui BRI Link di rumah pelapor sebesar Rp 1.500.000 dengan tujuan nomer rekening Bank BRI atas nama UD. Setelah uang tersebut diserahkan oleh pelaku dan diterima oleh istri pelapor, lalu dilakukan pengecekan secara manual, kemudian diketahui bahwa uang kertas rupiah pecahan seratus ribu sebanyak 10 lembar yang didapat dari tersangka diduga palsu. Namun lima lembar lainnya merupakan uang asli,” terangnya.
Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 1.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang.
Tersangka kini mendekam di jeruji besi Polres Sumedang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 36 Ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 36 Ayat (1), Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 245 KUH Pidana. (Abas)












