• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 4, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Soroti Finalitas Putusan dan Kepastian Hukum, BaraJP Serahkan Amicus Curiae ke MK

Soroti Finalitas Putusan dan Kepastian Hukum, BaraJP Serahkan Amicus Curiae ke MK

red cyber by red cyber
September 28, 2026
in Featured, Nasional
0
Sekretaris Jenderal (Sekjen) BaraJP, Boy Nababan, didampingi Wasekjen DPP BaraJP Jonny Sirait, Wakil Ketua Umum Yoghie Try Wardhana, dan sejumlah pengurus dan BaraJP lainnya usai menyerahkan Amicus Curiae ke MK

Sekretaris Jenderal (Sekjen) BaraJP, Boy Nababan, didampingi Wasekjen DPP BaraJP Jonny Sirait, Wakil Ketua Umum Yoghie Try Wardhana, dan sejumlah pengurus dan BaraJP lainnya usai menyerahkan Amicus Curiae ke MK

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,– Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) secara resmi menyerahkan Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Berkas tersebut diserahkan langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) BaraJP, Boy Nababan, didampingi Wasekjen DPP BaraJP Jonny Sirait, Wakil Ketua Umum Yoghie Try Wardhana, dan sejumlah pengurus dan BaraJP lainnya, Senin, 28 September 2026, di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Penyerahan tersebut tercatat dalam Tanda Terima Berkas Mahkamah Konstitusi untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Kepaniteraan MK mencatat dokumen yang disampaikan sebagai Amicus Curiae bertanggal 28 September 2026, sebanyak satu rangkap asli, dan diterima pada pukul 12.23 Wib.

Dalam amicus curiae tersebut, BaraJP memberikan pandangan hukum terutama mengenai finalitas putusan Mahkamah Konstitusi, kepastian hukum, konsistensi putusan, serta akibat hukum dari putusan MK yang telah dijatuhkan dalam perkara sebelumnya.

Salah satu pokok yang menjadi perhatian BaraJP adalah Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Kedua putusan tersebut ditempatkan sebagai bagian penting dalam melihat persoalan hukum yang kembali diajukan dalam perkara yang saat ini diperiksa Mahkamah.

“Kami di Bara JP berpandangan bahwa prinsip final and binding tidak semata-mata harus dipahami sebagai sifat formal suatu putusan, tetapi juga sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum dan titik akhir terhadap sengketa konstitusional,” kata Boy.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Sukasari Polrestabes Bandung Monitoring Penyaluran Bantuan Sembako PKH

Dengan demikian, tambahnya, setiap perkara baru yang berkaitan dengan persoalan yang telah pernah diperiksa perlu dilihat secara cermat, khususnya untuk membedakan antara persoalan yang benar-benar baru dengan persoalan yang pada substansinya telah pernah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah.

Dalam perspektif tersebut, amicus curiae BaraJP juga menyoroti pentingnya menjaga konsistensi dan kewibawaan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Boy, finalitas putusan dipandang memiliki hubungan langsung dengan kepercayaan terhadap institusi peradilan konstitusi dan kepastian mengenai kapan suatu sengketa konstitusional benar-benar berakhir.

Boy Nababan mengatakan, BaraJP tidak bermaksud mengambil posisi sebagai pihak dalam perkara tersebut.

“Kami hadir sebagai sahabat pengadilan. Kami menyampaikan pandangan hukum dari perspektif kepentingan konstitusional, khususnya mengenai finalitas putusan, kepastian hukum, dan pentingnya memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai akibat hukum yang jelas dan dihormati,” ujarnya.

Menurut Boy, persoalan tersebut menjadi penting karena hukum acara konstitusi harus memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa, tetapi pada saat yang sama juga harus menjamin adanya titik akhir dari suatu perkara.

“Final bukan berarti putusan tidak boleh dikritisi. Final berarti harus ada kepastian mengenai akibat hukum dari putusan tersebut. Karena itu, ketika muncul perkara baru yang berkaitan dengan putusan sebelumnya, perlu dilihat secara cermat apakah yang diperiksa benar-benar merupakan persoalan baru atau pada substansinya membuka kembali perkara yang telah diputus,” ujarnya.

Baca juga :  Brimob Polda Jabar Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Pemukiman Masyarakat

BaraJP juga menempatkan prinsip tersebut dalam kerangka negara hukum dan kekuasaan kehakiman, dengan merujuk pada kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan penyelesaian terhadap persoalan-persoalan tertentu yang bersifat konstitusional.

Dengan diserahkannya amicus curiae tersebut, BaraJP menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk menilai relevansi dan kekuatan argumentasi yang disampaikan dalam dokumen tersebut.

“Kami menghormati independensi Mahkamah Konstitusi. Apa yang kami sampaikan adalah pandangan hukum sebagai sahabat pengadilan. Selanjutnya, menjadi kewenangan para Hakim Konstitusi untuk menilai dan mempertimbangkannya sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku,” kata Boy Nababan.

Penyerahan amicus curiae tersebut sekaligus menjadi bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam proses peradilan konstitusi, khususnya dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Bara JP berharap proses pemeriksaan perkara dapat memberikan kepastian mengenai batas antara persoalan yang telah memperoleh putusan final dengan persoalan yang benar-benar baru, sehingga prinsip kepastian hukum, finalitas putusan, dan kewibawaan peradilan konstitusi tetap terjaga. ***

Previous Post

Bantu Ringankan Beban Pengayuh, Bupati Pangandaran Serahkan 240 Becak Listrik Bantuan Presiden

Next Post

Asosiasi Pedagang Pasar Ciroyom Datangi Ketua DPRD Jabar Usai Mengaku Sulit Menemui Wali Kota Bandung

BeritaTerkait

Featured

Bupati Luncurkan Sumedang Outing Class Edutourism, PPS Disulap Jadi Laboratorium Kehidupan

Oktober 3, 2026
Featured

Tantan Tegaskan Komitmen PWI untuk Membangun Hubungan yang Produktif Dengan Pemprov Jabar

Oktober 2, 2026
Featured

GSK 2026 Dorong Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan Masyarakat Sumedang

Oktober 2, 2026
Featured

Kolaborasi SMPN 50 Bandung dengan DKPP Kota Bandung Ubah Lahan Terbengkalai Menjadi Kebun Produktif

Oktober 2, 2026
Featured

Ratusan Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Diperbaiki

Oktober 1, 2026
Featured

Wujudkan Mimpi Anak Pra-Sejahtera, Bupati Sumedang Apresiasi Presiden dan Mensos Atas Sekolah Rakyat

Oktober 1, 2026
Next Post

Asosiasi Pedagang Pasar Ciroyom Datangi Ketua DPRD Jabar Usai Mengaku Sulit Menemui Wali Kota Bandung

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Luncurkan Sumedang Outing Class Edutourism, PPS Disulap Jadi Laboratorium Kehidupan

Oktober 3, 2026

Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit,Pangdam III/Siliwangi Resmikan Area Latihan Keselamatan Berkendara

Oktober 3, 2026

Tantan Tegaskan Komitmen PWI untuk Membangun Hubungan yang Produktif Dengan Pemprov Jabar

Oktober 2, 2026

GSK 2026 Dorong Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan Masyarakat Sumedang

Oktober 2, 2026

Kolaborasi SMPN 50 Bandung dengan DKPP Kota Bandung Ubah Lahan Terbengkalai Menjadi Kebun Produktif

Oktober 2, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC