TANAH BUMBU, – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) bersama DPRD Tanbu terus memperkuat landasan kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam upaya menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Komitmen tersebut ditandai dengan disetujuinya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Persetujuan kedua Raperda tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD, Rabu (04/11/2026).
Kedua Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperkuat program pengentasan kemiskinan, memperluas pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan daya saing SDM guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M., dalam sambutan yang disampaikan melalui Asisten Bidang Administrasi Umum, H.M. Yamani, menyampaikan bahwa Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan memiliki arti strategis dalam memperkuat upaya pengentasan kemiskinan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Menurutnya, penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya mengandalkan pemberian bantuan sosial, tetapi harus dilakukan melalui pendekatan yang lebih menyeluruh dengan menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Upaya tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan keterampilan, perluasan kesempatan kerja, hingga penguatan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.
Selain itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya pemutakhiran data masyarakat miskin agar program bantuan sosial dan pemberdayaan dapat disalurkan secara tepat sasaran serta memberikan manfaat yang optimal.
Pengembangan SDM Jadi Investasi Pembangunan
Sementara itu, Raperda tentang Pengembangan SDM dipandang sebagai investasi strategis bagi masa depan Kabupaten Tanah Bumbu.
Bupati menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia harus dilakukan secara terencana dan berkesinambungan, baik dari aspek kapasitas, kompetensi, keterampilan, maupun daya saing masyarakat dan aparatur pemerintah.
Pembangunan daerah, lanjutnya, tidak cukup hanya bertumpu pada pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Keduanya harus diimbangi dengan peningkatan kualitas SDM sebagai modal utama dalam mendorong kemajuan daerah.
Dengan sumber daya manusia yang berkualitas, diharapkan masyarakat mampu beradaptasi terhadap perkembangan zaman, meningkatkan produktivitas, serta mengambil bagian dalam berbagai peluang pembangunan.
Persetujuan kedua Raperda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat arah kebijakan pemerintah daerah, terutama untuk menciptakan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga pemerataan kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Segera Diajukan untuk Registrasi
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu selanjutnya akan mengajukan permohonan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah sebelum kedua Raperda ditetapkan dan diberlakukan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanudin. Sementara penyampaian pendapat pemerintah daerah disampaikan Bupati melalui Asisten Bidang Administrasi Umum, H. Yamani.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dengan disetujuinya dua Raperda inisiatif DPRD tersebut, Pemkab Tanah Bumbu berharap upaya penanggulangan kemiskinan dan pengembangan SDM memiliki landasan regulasi yang lebih kuat, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan demi mewujudkan masyarakat Tanah Bumbu yang lebih sejahtera dan berdaya saing. (Ag)












