• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Enam Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

Enam Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

cyber by cyber
2019-09-27
in Featured, Hukum
0
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Anton saat menggelar Pers Conference, Jumat (27/9/2019).

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Anton saat menggelar Pers Conference, Jumat (27/9/2019).

Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,– Enam pelaku permerkosaan terhadap anak dibawah umur, dengan Pasal 76 d Jo Pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak terancam 15 tahun penjara. Hal itu terungkap ketika Sat Reskrim Polres Cirebon menggelar Pers Conference, Jumat (27/9/2019).

Adapun enam tersangka tersebut ialah AS, HB, JN, JR, MV dan DN yang juga masih berusia 16 tahun.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Anton mengatakan, dari enam orang tersangka, satu di antaranya ialah ayah kandung korban sendiri yang berinisial AS.

Baca juga :  Binrohtal Polda Jabar, Keseimbangan Menjalankan kehidupan Dunia dan Akherat

“Kasus ini menggunakan modus operandi dengan mengajak korban meminum minuman keras berjenis ciu, lalu merayu korban untuk disetubuhi. AS adalah ayah kandung korban. Keenam tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” kata Suhermanto. (One-to)

Previous Post

Dadang R. Kalyubi Terpilih Kembali Sebagai Ketua DPRD Kota Banjar

Next Post

Rutinitas Sat Lantas Polres Sumedang Berbagi Sarapan Gratis

BeritaTerkait

Featured

Satu Pj dan Empat Kades Antarwaktu Dilantik Bupati Sumedang

2025-12-29
Featured

Sekda Sumedang Minta Setda Berbenah dan Berinovasi Demi Target Role Model SKPD

2025-12-29
Featured

Ghianina Raia Deasyardi Dinobatkan Jadi Gadis Sampul Persahabatan 2025, Sebelumnnya Raih Anugerah Kebudayaan Kota Bandung

2025-12-28
Featured

Puluhan Ribu Peserta Ikuti Jalan Santai Batulicin Festival (Batfest) 2025, H Isam Hadiahi 200 Paket Umroh

2025-12-28
Featured

Angkat 5.408 PPPK Paruh Waktu, Sumedang Siapkan Anggaran Rp53,5 Miliar

2025-12-28
Ekonomi

Gubernur Jabar Tetapkan UMK Sumedang 2026 Sebesar Rp. 3,9 Juta

2025-12-28
Next Post
Anggota Sat Lantas Polres Sumedang saat menyerahkan nasi kotak kepada warga Sumedang, Jumat 27 September 2019

Rutinitas Sat Lantas Polres Sumedang Berbagi Sarapan Gratis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Satu Pj dan Empat Kades Antarwaktu Dilantik Bupati Sumedang

2025-12-29

Sekda Sumedang Minta Setda Berbenah dan Berinovasi Demi Target Role Model SKPD

2025-12-29

Ghianina Raia Deasyardi Dinobatkan Jadi Gadis Sampul Persahabatan 2025, Sebelumnnya Raih Anugerah Kebudayaan Kota Bandung

2025-12-28

Puluhan Ribu Peserta Ikuti Jalan Santai Batulicin Festival (Batfest) 2025, H Isam Hadiahi 200 Paket Umroh

2025-12-28

Angkat 5.408 PPPK Paruh Waktu, Sumedang Siapkan Anggaran Rp53,5 Miliar

2025-12-28
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC