• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Enam Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

Enam Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

cyber by cyber
September 27, 2019
in Featured, Hukum
0
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Anton saat menggelar Pers Conference, Jumat (27/9/2019).

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Anton saat menggelar Pers Conference, Jumat (27/9/2019).

Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,– Enam pelaku permerkosaan terhadap anak dibawah umur, dengan Pasal 76 d Jo Pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak terancam 15 tahun penjara. Hal itu terungkap ketika Sat Reskrim Polres Cirebon menggelar Pers Conference, Jumat (27/9/2019).

Adapun enam tersangka tersebut ialah AS, HB, JN, JR, MV dan DN yang juga masih berusia 16 tahun.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Anton mengatakan, dari enam orang tersangka, satu di antaranya ialah ayah kandung korban sendiri yang berinisial AS.

Baca juga :  Disdik Sumedang Mantapkan Belajar Tatap Muka

“Kasus ini menggunakan modus operandi dengan mengajak korban meminum minuman keras berjenis ciu, lalu merayu korban untuk disetubuhi. AS adalah ayah kandung korban. Keenam tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” kata Suhermanto. (One-to)

Previous Post

Dadang R. Kalyubi Terpilih Kembali Sebagai Ketua DPRD Kota Banjar

Next Post

Rutinitas Sat Lantas Polres Sumedang Berbagi Sarapan Gratis

BeritaTerkait

Featured

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Ekonomi

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026
Featured

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026
Ekonomi

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Featured

Memukau! Rhoma Irama Guncang Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Ribuan Penonton Padati Mappanre Ri Tasi’e 2026

April 21, 2026
Next Post
Anggota Sat Lantas Polres Sumedang saat menyerahkan nasi kotak kepada warga Sumedang, Jumat 27 September 2019

Rutinitas Sat Lantas Polres Sumedang Berbagi Sarapan Gratis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC