SUMEDANG,- Terciduk. Itulah kalimat yang dapat menggambarkan kepada tiga orang yang diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sumedang.
Satu diantara dua tersangka tersebut merupakan kepala desa di Kecamatan Sumedang Selatan berinisial DH (34) warga Dusun Pamatutan, Desa Mulyasari, Kec. Sumedang Selatan.
Sedangkan dua orang lagi, ialah AH (32) warga Bobojong, RT/RW 03/04, Desa Haurkuning, Kec. Paseh, Kab. Sumedang dan Y (35) warga dusun Warung Buah RT 02/02 Desa Padanaan Kec. Paseh
Penangkapan ketika tersangka ini dibenarkan Kapolres Sumedang AKBP Hari Brata. Didampingi Kasat Narkoba AKP Idan Wahyudin, saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis (19/4/2018), Hari Brata mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan sebagai pemakai dan ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Sumedang.
“Ketiganya masih saling berkaitan. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 4 paket sabu sekira 1,5 gram, tiga buah handphone, satu lembar uang pecahan sepuluh ribu yang digunaksan untuk membungkus sabu, alat penghisap dan yang lainnya,” terangnya.
Dikatakan kapolres, berdasarkan pengkuan salah satu tersangka, DH mengkonsumsi sabu sejak 6 bulan lalu.
“DH pun mengakui, bahwa 4 paket sabu itu seharga 1.250.000 rupiah,” katanya.
Dikatakan Kapolres, Perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 114, 112, 127 UU tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan perkara ini lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang mengarah ke si pengedar atau penjual,” pungkasnya.
Abas