• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Terciduk, Oknum Kades dan 2 Warga Diamankan Polisi Karena Nyabu

Terciduk, Oknum Kades dan 2 Warga Diamankan Polisi Karena Nyabu

cyber by cyber
April 19, 2018
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Terciduk. Itulah kalimat yang dapat menggambarkan kepada tiga orang yang diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sumedang.

Satu diantara dua tersangka tersebut merupakan kepala desa di Kecamatan Sumedang Selatan berinisial DH (34) warga Dusun Pamatutan, Desa Mulyasari, Kec. Sumedang Selatan.

Sedangkan dua orang lagi, ialah AH (32) warga Bobojong, RT/RW 03/04, Desa Haurkuning, Kec. Paseh, Kab. Sumedang dan Y (35) warga dusun Warung Buah RT 02/02 Desa Padanaan Kec. Paseh

Penangkapan ketika tersangka ini dibenarkan Kapolres Sumedang AKBP Hari Brata. Didampingi Kasat Narkoba AKP Idan Wahyudin, saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis (19/4/2018), Hari Brata mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan sebagai pemakai dan ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Sumedang.

Baca juga :  Anggota Brimob Jabar Tingkatkan Patroli, Sosialisasikan Kamtibmas dan Prokes

“Ketiganya masih saling berkaitan. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 4 paket sabu sekira 1,5 gram, tiga buah handphone, satu lembar uang pecahan sepuluh ribu yang digunaksan untuk membungkus sabu, alat penghisap dan yang lainnya,” terangnya.

Dikatakan kapolres, berdasarkan pengkuan salah satu tersangka, DH mengkonsumsi sabu sejak 6 bulan lalu.

“DH pun mengakui, bahwa 4 paket sabu itu seharga 1.250.000 rupiah,” katanya.

Dikatakan Kapolres, Perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 114, 112, 127 UU tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga :  Ini Agenda Kapolda Riau Saat Kunjungan Kerja di Indragiri Hulu

“Kami masih mengembangkan perkara ini lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang mengarah ke si pengedar atau penjual,” pungkasnya.

Abas

Previous Post

DPRD Jabar Komitmen Tingkatkan Kerja Sama Negara Asia Afrika

Next Post

Polres Sumedang Inisiasi Lomba Video “Anti Hoaks dan Pilkada Damai”

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

Polres Sumedang Inisiasi Lomba Video "Anti Hoaks dan Pilkada Damai"

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC