• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Terciduk, Oknum Kades dan 2 Warga Diamankan Polisi Karena Nyabu

Terciduk, Oknum Kades dan 2 Warga Diamankan Polisi Karena Nyabu

cyber by cyber
April 19, 2018
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Terciduk. Itulah kalimat yang dapat menggambarkan kepada tiga orang yang diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sumedang.

Satu diantara dua tersangka tersebut merupakan kepala desa di Kecamatan Sumedang Selatan berinisial DH (34) warga Dusun Pamatutan, Desa Mulyasari, Kec. Sumedang Selatan.

Sedangkan dua orang lagi, ialah AH (32) warga Bobojong, RT/RW 03/04, Desa Haurkuning, Kec. Paseh, Kab. Sumedang dan Y (35) warga dusun Warung Buah RT 02/02 Desa Padanaan Kec. Paseh

Penangkapan ketika tersangka ini dibenarkan Kapolres Sumedang AKBP Hari Brata. Didampingi Kasat Narkoba AKP Idan Wahyudin, saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis (19/4/2018), Hari Brata mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan sebagai pemakai dan ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Sumedang.

Baca juga :  Pedagang Pasar Parakanmuncang Minta Pemkab Sumedang Segera Lakukan Revitalisasi

“Ketiganya masih saling berkaitan. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 4 paket sabu sekira 1,5 gram, tiga buah handphone, satu lembar uang pecahan sepuluh ribu yang digunaksan untuk membungkus sabu, alat penghisap dan yang lainnya,” terangnya.

Dikatakan kapolres, berdasarkan pengkuan salah satu tersangka, DH mengkonsumsi sabu sejak 6 bulan lalu.

“DH pun mengakui, bahwa 4 paket sabu itu seharga 1.250.000 rupiah,” katanya.

Dikatakan Kapolres, Perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 114, 112, 127 UU tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga :  Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas Curat, Polsek Lengkong Polrestabes Bandung Patroli dan BLB

“Kami masih mengembangkan perkara ini lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang mengarah ke si pengedar atau penjual,” pungkasnya.

Abas

Previous Post

DPRD Jabar Komitmen Tingkatkan Kerja Sama Negara Asia Afrika

Next Post

Polres Sumedang Inisiasi Lomba Video “Anti Hoaks dan Pilkada Damai”

BeritaTerkait

Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Next Post

Polres Sumedang Inisiasi Lomba Video "Anti Hoaks dan Pilkada Damai"

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC