• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Organ Tunggal Kota Pagaralam Bisa Apa?

Organ Tunggal Kota Pagaralam Bisa Apa?

cyber by cyber
Oktober 13, 2019
in Entertainment, Featured
0
Share on FacebookShare on Twitter

PAGARALAM,– Sebelumnya, sepanjang jalan Kota Pagaralam, mata kita akan banyak membaca billboard jasa Organ Tunggal (OrTu) milik warga, ibarat jamur di musim hujan. Apalagi jika menjelang malam, billboard itu gemerlap dihiasi berbagai aksesoris lampu warna-warni. Seolah ini telah menjadi profesi permanen warga di luar sebagai petani kopi atau pemilik guesthouse, atau pemilik kedai cinderamata. Bisa ya, bisa tidak?

Namun, belakangan ini, beberapa billboard di antaranya mulai tampak lusuh, seolah tanpa nyawa. Apakah ini ada kaitan dengan adanya pelarangan pentas OrTu yang diterapkan Pemkot Pagaralam, Sumatera Selatan?

“Pastinya ada pengaruhnya, karena umumnya Si Penyewa atau yang punya hajat acara hiburan OrTu itu dilepas magrib lebih meriah. Masalah kemudian ada yang mabuk-mabuk itu juga oknum, tidak bisa diklaim bahwa OrTu identik dengan mabuk atau rusuh. Saya dan teman-teman pasrah saja kalau sudah begini. Selain membatasi jam harus ada alternatif pengganti yang lebih baik dan bijaksanalah,” kata Seno (37 tahun), salah seorang owner OrTu saat ditemui di kedai kopi sisi selatan Kota Pagaralam.

Baca juga :  bank bjb Raih Anugerah Banking Service Excellence 2022

Yang jelas, ada yang kemudian hilang diantara dinginnya malam Kota Pagaralam, setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam resmi mengeluarkan larangan hiburan OrTu pada malam hari. Dalam arti OrTu hanya boleh manggung mulai pukul 06.00-17.00 Wib, indoor atau outdoor.

Kebijakan ini merupakan penegasan dari Peraturan Walikota (Perwakot) Nomor 30 tahun 2016, tentang penyelenggaraan perayaan yang menggunakan alat musik elektronik.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat yang diadakan di ruang rapat Besemah I Setdako Pagaralam, Selasa (17/9/2019) lalu, dihadiri  Wali Kota Alpian Maskoni , Wakil Wali Kota Muhammad Fadli, Kapolres AKBP Tri Saksono Puspo Aji, Pabung 0405 wilayah Pagar Alam, Wakil Ketua DPRD, Pj Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, camat, Ketua MUI, Ketua Baznas Pagar Alam, FKUB, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Baca juga :  Kabid Humas Polda Jabar: Kondisi Arus Lalin di Lawasan Puncak Kembali Normal

Kebijakan ini dilakukan salah-satunya dalam mendukung program penyalahgunaan narkoba dan menekan tingkat kriminalitas di Kota Pagaralam. Rencaba kedepan hal ini akan dituangkan dalam Perwakot, kemudian akan dibuat menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Maaf saya tidak mau jawab,” kata Seno saat ditanya berapa kerugian yang ditimbulkan jika hal ini diterapkan.

Seno lantas pamit meninggalkan kedai kopi dan meminta fotonya dihapus. Ada apa dengan Seno? (Papa Rief/Foto Repro)

Previous Post

Layanan Kesehatan Satgas Pamtas Yonif Raider 300 Kepada Masyarakat Kampung Wembi

Next Post

Satgas Subsektor 17 Solokanjeruk Bersama Warga Bersihkan Sungai Sungalah

BeritaTerkait

Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Featured

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026
Featured

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026
Ekonomi

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Next Post

Satgas Subsektor 17 Solokanjeruk Bersama Warga Bersihkan Sungai Sungalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC