• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kanwil Perpajakan dan Polda Jabar Bongkar Kasus Pajak Fiktif

Kanwil Perpajakan dan Polda Jabar Bongkar Kasus Pajak Fiktif

red cyber by red cyber
2019-11-18
in Hukum, Regional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I Jawa Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana di bidang perpajakan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat, Senin (18/11/2019).

Empat orang tersangka yang diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, yakni AAP alias A, AS alias DAS, AP, dan R. Keempatnya diduga dengan sengaja menerbitkan, mengedarkan, dan menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat I Rustana Muhamad Mulud Asroem menjelaskan, aksi keempat orang ini dilakukan pada kurun waktu September 2018-Juli 2019.

“Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp98 miliar,” sebut Rustana.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Hari Brata menerangkan, modus operandi yang dilakukan adalah AS alias DAS mendirikan PT LSE, PT SPJ dan PT PIK dalam rangka menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FP TBTS).

“Jadi para tersangka melakukan modusnya dengan menggunakan perusahaan fiktif,” ungkap Hari.

Baca juga :  Polres Ciko Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan dengan Humanis serta Tematik

Dia menyebutkan, PT LSE, PT SPJ, dan PT PIK, bergerak di bidang usaha energi. Padahal, dalam kenyataannya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan perdagangan bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang, tidak memiliki gudang tangki penampung BBM, bahkan tak pernah menyetok BBM yang akan diperjualbelikan.

“Dalam membuat atau mengunggah faktur pajak TBTS tersebut, AS dibantu oleh AAP, yang berperan sebagai operator penggunggah faktur pajak berbentuk elektronik,” bebernya.

Tak hanya itu, AS dan AAP kemudian menerbitkan faktur pajak ketiga perusahaan yang diketahui fiktif tersebut untuk digunakan sebagai pasokan pajak masukan kepada perusahaan penerbit faktur pajak TBTS, diantaranya kepada PT KCE milik AP, PT GPI milik SM, dan PT BBM milik S, dengan bantuan tersangka R.

“Faktur pajak atas nama PT LSE, PT SPJ, dan PT PIK tersebut oleh AS dan AAP kepada sesama penerbit faktur seharga antara 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak,” jelas Hari.

Baca juga :  Polisi Diminta Usut Tuntas, Korcam Bertaji Lubuk Batang Ditikam OTK

Selain memasok faktur pajak masukan (TBTS) kepada sesama penerbit faktur pajak TBTS, AS dan AAP, juga menerbitkan faktur pajak yang mengatasnamakan PT LSE, PT SPJ, dan PT PIK kepada para PKP Pengguna FP TBTS seharga 5-8 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.

“Barang bukti yang disita, diantaranya satu unit laptop serta satu buah modem yang digunakan untuk mengunggah e-faktur atau faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” pungkas mantan Kepala Kepolisian Resor Sumedang ini.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP untuk tahun pajak 2018-2019.

Mereka terancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.


Yadi

Previous Post

401 Praja IPDN Ujian Usulan, Ini Penjelasan Dekan

Next Post

Menjadi Irup Bulanan di SMPN 2, Camat Sidomulyo Ajak Semua Pihak Dukung Program Pemkab Lamsel

BeritaTerkait

Featured

Puluhan Ribu Peserta Ikuti Jalan Santai Batulicin Festival (Batfest) 2025, H Isam Hadiahi 200 Paket Umroh

2025-12-28
Featured

Polres Pangandaran Hadirkan Pos Pelayanan Sunset dengan Fasilitas Kursi Pijat hingga Wi-Fi Gratis

2025-12-28
Featured

Jelang Tahun Baru 2026, Pos Pelayanan Sunset Pangandaran Jadi Favorit Wisatawan

2025-12-28
Featured

Patroli Air Pakai Jet Sky, Satpolairud Polres Pangandaran Himbau Keselamatan Wisatawan

2025-12-28
Featured

Ombak Besar Seret Wisatawan di Pantai Barat, Kapolres Pangandaran Arahkan Personel Lakukan Pencarian dan Penyelamatan

2025-12-26
Featured

Perayaan Natal 2025 di Kota Bitung Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolres Bitung Sampaikan Apresiasi kepada Masyarakat

2025-12-26
Next Post
Camat Rendy saat memberi sambutan diupacara bulanan.

Menjadi Irup Bulanan di SMPN 2, Camat Sidomulyo Ajak Semua Pihak Dukung Program Pemkab Lamsel

No Result
View All Result

Berita Terkini

Satu Pj dan Empat Kades Antarwaktu Dilantik Bupati Sumedang

2025-12-29

Sekda Sumedang Minta Setda Berbenah dan Berinovasi Demi Target Role Model SKPD

2025-12-29

Ghianina Raia Deasyardi Dinobatkan Jadi Gadis Sampul Persahabatan 2025, Sebelumnnya Raih Anugerah Kebudayaan Kota Bandung

2025-12-28

Puluhan Ribu Peserta Ikuti Jalan Santai Batulicin Festival (Batfest) 2025, H Isam Hadiahi 200 Paket Umroh

2025-12-28

Angkat 5.408 PPPK Paruh Waktu, Sumedang Siapkan Anggaran Rp53,5 Miliar

2025-12-28
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC