• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Sumedang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Gorila

Polres Sumedang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Gorila

red cyber by red cyber
November 25, 2019
in Regional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,-Polres sumedang Polda Jabar mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Gorila yaitu tersangka berinisial AR alias BT warga Jln. Raden Suyud No.41 Rt.001 Rw. 003 Kel. Kota Kulon Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang. Sabtu (23/11/2019).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1(satu) Linting Narkotika jenis Tembakau Gorila menggunakan kertas pahpir putih, dengan berat kotor 0,43 gram. Dan 1 (satu) buah hand phone (HP) merek NOKIA warna hitam berikut sim card. dengan TKP di Jln. Surya Atmaja No.11 Rt. 01 Rw. 10 Kel. Regol Wetan Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang.

Baca juga :  Antisipasi Kemacetan Pagi Polsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung Lakukan Giat Pengamanan Jalur

“Kronologis kejadian yaitu pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019, sekira pukul 21.00 Wib, di rumah yang beralamatkan di Jl.Surya Atmaja Rt. 01 Rw. 10 Kel. Regol Wetan Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang, telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku bernama AR alias BT Bin AN yang diduga telah menyalahgunakan Narkotika jenis Tembakau Gorila” tutur Kabid Humas.

Selanjutnya tambah Truno, dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan tempat tertutup lainnya, hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Linting Narkotika yang diduga jenis Tembakau Gorila menggunakan kertas pahpir putih yang disimpan dilantai teras depan rumah alamat TKP tersebut diatas, selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga :  Kadisdik Minahasa Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Komitmen Sekolah Aman

Menurutnya Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Yadi/Abs

Previous Post

Budaya ‘Nyangku’ Upacara Adat Mandikan Benda Pusaka di Panjalu

Next Post

Gelar Rakornas, GMPK Bertekad Wujudkan Indonesia Tanpa Korupsi

BeritaTerkait

Featured

Bupati Andi Rudi Latif Buka TMMD ke-130 di Tanah Bumbu, Fokus Bangun Jalan dan Infrastruktur Desa

Oktober 14, 2026
TNI-Polri

Dari Jawa Barat untuk NTT, Bantuan Kemanusiaan Rp2 Miliar Tuai Apresiasi

Oktober 13, 2026
TNI-Polri

Delapan Truk Bantuan Kemanusiaan Kodam III/Siliwangi Tiba di NTT

Oktober 12, 2026
Regional

Dikunjungi 1.201 Wisatawan, Citumang Pangandaran Siapkan Body Gate dan Dua Camping Ground

Oktober 11, 2026
TNI-Polri

PangandaRun 2026 Libatkan 5.318 Peserta, Angkat Olahraga dan Pariwisata Pangandaran

Oktober 11, 2026
Featured

Krisis Kekeringan Ancam 9 Kecamatan, Bupati Citra Didesak Batalkan Acara Milangkala Pangandaran ke-14

Oktober 11, 2026
Next Post
Pemotongan tumpeng yang menandai 6 tahun usia GMPK.

Gelar Rakornas, GMPK Bertekad Wujudkan Indonesia Tanpa Korupsi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Kades Cileunyi Kulon Bersama BPD dan Warga Bersihkan Sungai Cisayana dan Cikandang

Oktober 18, 2026

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC