• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pra Peradilan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Ditolak Hakim PN Bandung

Pra Peradilan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Ditolak Hakim PN Bandung

cyber by cyber
Januari 10, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sidang pra peradilan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2019/PN Bdg yang digelar secara marathon sejak Kamis, 2 Januari 2020, dengan pemohon tersangka Meilianny Lesmana alias Memey dan Fenny Lesmana alias Fenfen terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Terkait penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah terhadap Phan Jung Seng alias Charles, sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (10/01/2020).

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Pranoto dan panitera pengganti Entis Sutisna tersebut, memutuskan bahwa pengajuan pra peradilan pemohon ditolak seluruhnya.

Amar putusannya yaitu :

Baca juga :  Tak Kenal Lelah, Brimob Jabar Terus Imbau Warga Tetap Terapkan Prokes Dimasa Pandemi

1. Menolak permohonan praperadilan dari Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Termohon dalam menetapkan tersangka terhadap Para Pemohon adalah sah menurut hukum;

3. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Para Pemohon adalah sah menurut hukum;

4. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Oleh karena itu, Hakim Pranoto mengatakan, bahwa kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Meilianny Lesmana dan Fenny Lesmana dapat dilanjutkan oleh termohon, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Jabar. ***

Baca juga :  Polsek Cipatat Polres Cimahi Pastikan Lalulintas Pagi Hari Dalam Keadaan Lancar
Tags: Fenny LesmanaMeilianny LesmanaPenipuan FenfenPenipuan MeymeyPN Bandung
Previous Post

SK Pensiun Lebih Lancar Manual, Ketimbang Online?

Next Post

Proyek Turap dan Embung Asal Jadi, Sang Penghulu Enggan Dikonfirmasi

BeritaTerkait

Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Rancangan APBD Tanah Bumbu 2027 Capai Rp2,88 Triliun, Fokus Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Oktober 16, 2026
Next Post

Proyek Turap dan Embung Asal Jadi, Sang Penghulu Enggan Dikonfirmasi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC