BANDUNG – Sejak pandemi Corona virus deases 19 (Covid 19) berkecamuk di jagat ini, setiap wilayah di setiap Provinsi Indonesia berusaha keras memperkecil penyebaran corona virus tersebut.
Berbagai upaya telah dilakukan hingga terakhir ini, pemerintah dari mulai Pusat, provinsi hingga Kabupaten/Kota mengelusrkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebelum PSBB digaungkan, khusus di wilayah tugas Sektor 21 yang meliputi Kab. Bandung, Kota Cimahi dan Kab. Sumedang, Satgas Citarum Harum Sektor 21 bersama segenap Subsektornya mulai membantu pemerintah meminimalisasi penyebaran corona virus saat komunikasi sosial.
Penjelasan itu dikemukakan Dansektor 21 Kol. Inf. Yusep Sudrajat SIP, MSi kepada wartawan Senin beberapa waktu lalu menyangkut dilaksanakannya Pembatasan Sosial Berskal Besar.
Menurut Dansektor 21, pihaknya siap selalu membantu Pemerintah dalam pelaksaan PSBB di wilayah Bandung Raya yang mulai digaungkan pada Rabu 22 April 2020.
Kol. Inf. Yusep siap membantu dalam meminimalisasi penyebaran virus corona khususnya di wilayah tugasnya yang meliputi Kab. Bandung, Kota Cimahi dan Kab. Sumedang. Sedangkan Kecamatan-kecamatannya meliputi Cileunyi, Bojongsoang, Dayeuhkolot dan Margaasih.
Apalagi, katanya, tugas Citarum Harum Sektor 21 sebagaimana Perpres No. 25 tahun 2018 banyak berhubungan dengan masyarakat.
Ia menyebutkan saat merebaknya virus corona ini, Satgas Sektor 21 dalam setiap komunikasi sosial kepada masyarakat di setiap Subsektor selalu diselipkan perlunya masyarakat menaati anjuran pemerintah.
Anjuran yang harus dilaksanakan itu, masyarakat lebih baik diam #DiRumahAja, memakai masker setiap keluar rumah dan selalu mencuci tangan memakai sabun setelah kembali ke rumah, jaga jarak dengan orang lain (physical distancing) dan jangan bergerombol (social distancing).
“Kami pun turut membantu saat penyemprotan disinfektan Covid 19 ke rumah-rumah warga dan lingkungan,” ucap Dabsektor 21 Kolonel Yusep.*
Elly













