• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Organisasi Kewartawanan, IWO Sumedang Telah Diakui Pemerintah

Organisasi Kewartawanan, IWO Sumedang Telah Diakui Pemerintah

red cyber by red cyber
Juli 13, 2020
in Featured, Politik
0
Penyerahan Surat Keterangan Pelaporan Ormas (SKPO) dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang kepada pengurus IWO Kabupaten Sumedang.

Penyerahan Surat Keterangan Pelaporan Ormas (SKPO) dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang kepada pengurus IWO Kabupaten Sumedang.

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sumedang telah resmi menjadi salah satu organisasi kewartawanan yang diakui pemerintah secara legal.

Hal itu menyusul diterimanya Surat Keterangan Pelaporan Ormas (SKPO) dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang, baru-bari ini. Dengan demikian, IWO menjadi salah satu organisasi yang legal untuk berkiprah.

“IWO Kabupaten Sumedang kini resmi berdiri pada 12 Juli 2020 dengan alamat Kelurahan Regol, Kabupaten Sumedang.  IWO diakui Kesbangpol dengan adanya surat keterangan bernomor 220/423/VII/2020/ Kesbangpol tertanggal 10 Juli 2020,” jelas Plt Kepala Kesbangpol Kabupaten Sumedang Asep Uus Ruspandi, Senin (13/7/2020).

Baca juga :  Polsek Astanaanyar Polrestabes Bandung Selenggarakan Gerai Vaksin Presisi

Lebih jauh Asep menjelaskan, IWO telah diakui berdasarkan peraturan pemerintah RI nomor 54 tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan pelaturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 17 tentang organisasi kemasyarakat menjadi Undang-Undang.

“Berdasarkan pasal 5 ayat (1) bahwa Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah pendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum dan hak asasi manusia,“ jelas Asep.

Sementara di pasal 9, sambungnya, ormas yang mendapatkan pengesahan badan hukum sesuai di pasal 5 ayat 1.

Baca juga :  Kasus Harian Covid-19 Naik Turun, Brimob Jabar ingatkan Warga Garut Pentingnya Disiplin Prokes

“Pengurus ormas melaporkan keberadaan kepengurusan di daerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan surat keputusan pengesahan status badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah,” tambahnya.

Dikatakan, memperhatikan Surat Keputusan Kemenkumham No. AHU-0009554.AH.01.07. Tahun 2017 tanggal 14 Juni 2017 tentang pengesahan pendirian badan hukum IWO, sehingga pengurus IWO Sumedang telah melaporkan di kantor Kesbangpol Kabupaten Sumedang. (Abas)

Previous Post

Terkait Dugaan Korupsi, Kades Kujangsari Tutup Mulut

Next Post

Warson Mawardi: Jangan Terburu-Buru, Sekolah Harus Ikuti Arahan Disdik

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post
Warson Mawardi

Warson Mawardi: Jangan Terburu-Buru, Sekolah Harus Ikuti Arahan Disdik

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC