• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Organisasi Kewartawanan, IWO Sumedang Telah Diakui Pemerintah

Organisasi Kewartawanan, IWO Sumedang Telah Diakui Pemerintah

red cyber by red cyber
Juli 13, 2020
in Featured, Politik
0
Penyerahan Surat Keterangan Pelaporan Ormas (SKPO) dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang kepada pengurus IWO Kabupaten Sumedang.

Penyerahan Surat Keterangan Pelaporan Ormas (SKPO) dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang kepada pengurus IWO Kabupaten Sumedang.

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sumedang telah resmi menjadi salah satu organisasi kewartawanan yang diakui pemerintah secara legal.

Hal itu menyusul diterimanya Surat Keterangan Pelaporan Ormas (SKPO) dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang, baru-bari ini. Dengan demikian, IWO menjadi salah satu organisasi yang legal untuk berkiprah.

“IWO Kabupaten Sumedang kini resmi berdiri pada 12 Juli 2020 dengan alamat Kelurahan Regol, Kabupaten Sumedang.  IWO diakui Kesbangpol dengan adanya surat keterangan bernomor 220/423/VII/2020/ Kesbangpol tertanggal 10 Juli 2020,” jelas Plt Kepala Kesbangpol Kabupaten Sumedang Asep Uus Ruspandi, Senin (13/7/2020).

Baca juga :  Satgas Citarum Harum Sektor 21-12 Tangani Banjir Besar Jalan Raya Soreang

Lebih jauh Asep menjelaskan, IWO telah diakui berdasarkan peraturan pemerintah RI nomor 54 tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan pelaturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 17 tentang organisasi kemasyarakat menjadi Undang-Undang.

“Berdasarkan pasal 5 ayat (1) bahwa Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah pendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum dan hak asasi manusia,“ jelas Asep.

Sementara di pasal 9, sambungnya, ormas yang mendapatkan pengesahan badan hukum sesuai di pasal 5 ayat 1.

Baca juga :  Dalami Dunia Parlemen, Mahasiwa UPI Kunjungi DPRD Jabar

“Pengurus ormas melaporkan keberadaan kepengurusan di daerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan surat keputusan pengesahan status badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah,” tambahnya.

Dikatakan, memperhatikan Surat Keputusan Kemenkumham No. AHU-0009554.AH.01.07. Tahun 2017 tanggal 14 Juni 2017 tentang pengesahan pendirian badan hukum IWO, sehingga pengurus IWO Sumedang telah melaporkan di kantor Kesbangpol Kabupaten Sumedang. (Abas)

Previous Post

Terkait Dugaan Korupsi, Kades Kujangsari Tutup Mulut

Next Post

Warson Mawardi: Jangan Terburu-Buru, Sekolah Harus Ikuti Arahan Disdik

BeritaTerkait

Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Next Post
Warson Mawardi

Warson Mawardi: Jangan Terburu-Buru, Sekolah Harus Ikuti Arahan Disdik

No Result
View All Result

Berita Terkini

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC