SUMEDANG,— Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang melaporkan perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid -19 di Kabupaten Sumedang, Senin (13/7/2020).
Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Sumedang yang juga Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang, Iwa Kuswaeri mengatakan, berdasarkan uji Polymerase Chain Reaction atau Swab, terdapat pasien positif sebanyak 2 orang asal Kecamatan Sumedang Selatan dan Darmaraja.
“Dua orang pasien ini dari total 14 orang pasien terkonfirmasi positif SWAB. Sebanyak 12 orang telah selesai dan dinyatakan sembuh. Sementara jumlah total Reaktif Rapid Test sebanyak 74 orang, 71 orang dinyatakan selesai dan 3 orang meninggal dunia,” jelasnya.
Ia menyampaikan, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu ositif terpapar Covid-19. Untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan Swab.
“Perlu kami sampaikan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang, bahwa pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif COVID-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien COVID-19, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan positif COVID-19,” tambah Iwa.
Iwa melaporkan, jumlah pemeriksaan rapid test oleh RSUD telah dilaksanakan kepada 2.863 orang, jumlah Rapid Test Ulang 114 orang dan jumlah keseluruhan 2.977 orang.
“Untuk Rapid Test yang telah dilaksanakan Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 13 Juli 2020 ialah: selesai Rapid Test 3.660 orang dan selesai Rapid Test ulang 108 orang dengan hasil semua non reaktif. Sementara itu, hasil Rapid Test yang dilaksanakan secara masif dari tanggal 28 April 2020 sampai dengan 13 Juli 2020 dilakukan terhadap 2.070 orang, dengan hasil sebanyak 2.039 orang negatif dan 31 orang reaktif,” sambungnya.
Menurutnya, kewaspadaan guna mengantisipasi penyebaran virus terus dilakukan dan Desa Siaga Korona masih diefektifkan.
“Jawa Barat termasuk ke dalam 8 Provinsi dengan angka tinggi penularan Covid-19. Untuk menyikapinya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat khususnya Pemda Kabupaten Sumedang terus bergerak cepat melakukan pengujian, pelacakan dan melakukan perawatan pasien terinfeksi, melalui pengujian PCR yang dilakukan kepada kelompok rentan terpapar Covid-19,” katanya.
“Perlu kita pahami bersama bahwa terjangkit Covid-19 bukanlah sebuah aib. Untuk itu jika ada gejala terjangkit Covid-19 dan memiliki riwayat kunjungan ke zona merah Covid-19, maka yang bersangkutan wajib jujur kepada petugas kesehatan saat memeriksakan dirinya dan patuhi protokol COVID-19,” pungkas Iwa. (Nawar)











