• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tolak Tudingan Palsukan Dokumen, Ini Penjelasan Pihak PT SBG

Tolak Tudingan Palsukan Dokumen, Ini Penjelasan Pihak PT SBG

red cyber by red cyber
Agustus 6, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG – Terkait tudingan memalsukan dokumen pembelian saham proyek perumahan di Desa Cikahuripan, Desa Cihanjuang, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pihak pengembang perumahan PT Satria Bumintara Gemilang (SBG) melalui Juki Mulyawan membantahnya. Tudingan tersebut dituduhkan Cahro Suhendar Wikarta.
Juki menerangkan, pada tahun 1995 lalu, Irwan Apong Gunawan dan Cahro Suhendar Wikarta merupakan pemegang saham di PT SBG. Tetapi, masih kata Juki, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara rinci persentase kepemilikan saham Irwan Apong Gunawan dan Cahro Suhendar Wikarta di PT SBG.
“Jadi akta jual beli (AJB) dan pengalihan hak atas saham antara Cahro Suhendar Wikarta dan pemegang saham lain di PT SBG itu ada. Selain itu, bukti-buktinya juga kami pegang,” ujar Juki Mulyawan kepada wartawan, di Cimanggung, Sumedang, Kamis 6 Agustus 2020.

Juki menambahkan, proses jual beli saham di PT SBG mengacu pada AJB saham tertanggal 10 Oktober 1995 yang sudah jelas telah terjadi transaksi jual beli saham di PT SBG.

Baca juga :  Anggota Pam Obvit Polda Jabar Laksanakan Jum'at Curhat dan Jum'at Bersih di Masjid Al Jabar

“Saat itu, delapan orang pemegang saham lama menjual seluruh sahamnya kepada Pak Irwan dan Pak Cahro. Kemudian, pada 13 Oktober 1995 terjadi rapat pemegang saham PT SBG. Verdasarkan risalah hasil rapat kepengurusan ada pasal perubahan susunan pengurus di PT SBG,” katanya.
Disebutkan, Direktur Utama dipegang oleh Irwan Apong Gunawan. Sedangkan Cahro Suhendar Wikarta menjabat sebagai Direktur II.
“Sehingga berdasarkan risalah rapat 13 oktober 1995 Pak Cahro bukan Direktur Utama di PT SBG, jelas itu ya,” sambung dia.

Lebih jauh diungkapkan, pada 23 Juli 1996 terjadi penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh Cahro Suhendar Wikarta kepada Karman Suhendra.

“Kemudian dalam risalah rapat tanggal 23 Juli 1996 juga disebutkan bahwa Cahro Suhendar Wikarta berhenti sebagai direktur PT. SBG,” tegasnya.

“Kemudian mengenai pelaporan ke Polres Sumedang di tahun 2017, informasi yang diterima dan masuk ke saya memang ada, tetapi terbalik, yaitu sebagai pelapor adalah Irwan Apong Gunawan dan yang terlapor adalah Cahro Suhendar Wikarta,” tambah Juki.

Baca juga :  Sungai Cipager Cirebon Jadi Sasaran Patroli Brimob Polda Jabar, Antisipasi Bencana

Kendati demikian, kata Juki, jika Cahro Suhendar Wikarta merasa tidak puas dan memiliki bukti-bukti yang akurat, maka dipersilahkan untuk mempuh melalui jalur hukum agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

“Itu hak mereka, dan secara logika saya tidak bisa melarang mereka untuk melapor. Jadi silahkan saja,” ucapnya.

Lebih jauh dikatakabln Juki, dengan adanya informasi ini pihaknya mengimbau kepada warga SBG untuk tetap tenang. Sebab, PT SBG legalitasnya jelas dan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.

“Ini bukan masalah besar. Warga diimbau tetap tenang, dan jika mendapatkan informasi yang tidak jelas, warga bisa mengklarifikasinya langsung ke kantor PT SBG,” pintanya. (Abas)

Previous Post

Dewan Tinjau Samades Cipeundeuy

Next Post

Sejumlah Anggota Polres Cirebon Kota Naik Pangkat Pengabdian

BeritaTerkait

Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026
Featured

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026
Featured

Kejuaraan Sepak Takraw Bupati Tanah Bumbu Cup 2026 Resmi Dibuka, Wadah Pembinaan Atlet dan Pererat Silaturahmi

April 27, 2026
Next Post

Sejumlah Anggota Polres Cirebon Kota Naik Pangkat Pengabdian

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC