• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 27, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tolak Tudingan Palsukan Dokumen, Ini Penjelasan Pihak PT SBG

Tolak Tudingan Palsukan Dokumen, Ini Penjelasan Pihak PT SBG

red cyber by red cyber
Agustus 6, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG – Terkait tudingan memalsukan dokumen pembelian saham proyek perumahan di Desa Cikahuripan, Desa Cihanjuang, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pihak pengembang perumahan PT Satria Bumintara Gemilang (SBG) melalui Juki Mulyawan membantahnya. Tudingan tersebut dituduhkan Cahro Suhendar Wikarta.
Juki menerangkan, pada tahun 1995 lalu, Irwan Apong Gunawan dan Cahro Suhendar Wikarta merupakan pemegang saham di PT SBG. Tetapi, masih kata Juki, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara rinci persentase kepemilikan saham Irwan Apong Gunawan dan Cahro Suhendar Wikarta di PT SBG.
“Jadi akta jual beli (AJB) dan pengalihan hak atas saham antara Cahro Suhendar Wikarta dan pemegang saham lain di PT SBG itu ada. Selain itu, bukti-buktinya juga kami pegang,” ujar Juki Mulyawan kepada wartawan, di Cimanggung, Sumedang, Kamis 6 Agustus 2020.

Juki menambahkan, proses jual beli saham di PT SBG mengacu pada AJB saham tertanggal 10 Oktober 1995 yang sudah jelas telah terjadi transaksi jual beli saham di PT SBG.

Baca juga :  Kasus Pencurian Meningkat Ditengah Pandemi, Brimob Jabar Gencarkan Patroli Imbau Opang

“Saat itu, delapan orang pemegang saham lama menjual seluruh sahamnya kepada Pak Irwan dan Pak Cahro. Kemudian, pada 13 Oktober 1995 terjadi rapat pemegang saham PT SBG. Verdasarkan risalah hasil rapat kepengurusan ada pasal perubahan susunan pengurus di PT SBG,” katanya.
Disebutkan, Direktur Utama dipegang oleh Irwan Apong Gunawan. Sedangkan Cahro Suhendar Wikarta menjabat sebagai Direktur II.
“Sehingga berdasarkan risalah rapat 13 oktober 1995 Pak Cahro bukan Direktur Utama di PT SBG, jelas itu ya,” sambung dia.

Lebih jauh diungkapkan, pada 23 Juli 1996 terjadi penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh Cahro Suhendar Wikarta kepada Karman Suhendra.

“Kemudian dalam risalah rapat tanggal 23 Juli 1996 juga disebutkan bahwa Cahro Suhendar Wikarta berhenti sebagai direktur PT. SBG,” tegasnya.

“Kemudian mengenai pelaporan ke Polres Sumedang di tahun 2017, informasi yang diterima dan masuk ke saya memang ada, tetapi terbalik, yaitu sebagai pelapor adalah Irwan Apong Gunawan dan yang terlapor adalah Cahro Suhendar Wikarta,” tambah Juki.

Baca juga :  Jadi Perusahaan Umum Daerah, PT Kampung Makmus Tawarkan Saham

Kendati demikian, kata Juki, jika Cahro Suhendar Wikarta merasa tidak puas dan memiliki bukti-bukti yang akurat, maka dipersilahkan untuk mempuh melalui jalur hukum agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

“Itu hak mereka, dan secara logika saya tidak bisa melarang mereka untuk melapor. Jadi silahkan saja,” ucapnya.

Lebih jauh dikatakabln Juki, dengan adanya informasi ini pihaknya mengimbau kepada warga SBG untuk tetap tenang. Sebab, PT SBG legalitasnya jelas dan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.

“Ini bukan masalah besar. Warga diimbau tetap tenang, dan jika mendapatkan informasi yang tidak jelas, warga bisa mengklarifikasinya langsung ke kantor PT SBG,” pintanya. (Abas)

Previous Post

Dewan Tinjau Samades Cipeundeuy

Next Post

Sejumlah Anggota Polres Cirebon Kota Naik Pangkat Pengabdian

BeritaTerkait

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Bara JP, Jonny Sirait pada acara Deklarasi PAC Bara JP Bojong Gede, Kabupaten Bogor
Featured

Deklarasi Bara JP Bojong Gede, Seruan Ikatan Persaudaraan Adalah Modal Pergerakan Menggema

April 27, 2026
Featured

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026
Featured

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026
Featured

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026
Entertainment

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Next Post

Sejumlah Anggota Polres Cirebon Kota Naik Pangkat Pengabdian

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Bara JP, Jonny Sirait pada acara Deklarasi PAC Bara JP Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Deklarasi Bara JP Bojong Gede, Seruan Ikatan Persaudaraan Adalah Modal Pergerakan Menggema

April 27, 2026

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC