• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Ke Kejati Jabar, Dony Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin Rp 1,7 Miliar

Ke Kejati Jabar, Dony Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin Rp 1,7 Miliar

cyber by cyber
Agustus 13, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Bak bola salju, konflik internal dalam tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, terus bergulir liar.

Setelah ‘sukses’ menjerat wakilnya Dony Mulyana Kurnia sebagai tersangka pencemaran nama baik melalui media sosial (UU ITE) di Polda Jabar, kini giliran pribadi Tatan Pria Sudjana yang dilaporkan Dony ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Dony melaporkan Tatan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Rp 1,7 miliar dari Pemprov Jabar.

Percik perseteruan Tatan dengan Dony diawali dari pemecatan Dony selaku Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup dan CSR Kadin Jabar yang ditenggarai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Kadin No 17 Tahun 2010.

Merasa diperlakukan tidak semestinya, Dony yang juga politisi Partai Demokrat tersebut,  bereaksi dengan menulis serangkaian kalimat di grup WhatsApp Kadin Jabar. Isinya, Dony menuding Tatan telah memberikan cek kosong pada pengurus Kadin Daerah (Kadinda). Dony juga menuding Tatan terlilit pailit dan sejumlah asetnya hendak dilelang.

Tatan merespon dengan membuat Laporan Polisi (LP) No LP/B/77/1/Jabar 23 Januari, dengan barang bukti tangkapan layar (screenshot) tulisan Dony yang beredar di aplikasi pesan WhatsApp. 

Dari penyidikan Ditreskrimsus Polda Jabar, Dony akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 atau Pasal 45 a ayat 2 UU ITE dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara. Dalam hal ini, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Dony.

Tidak Ada Celah Hukum Penahanan

Kuasa hukum Dony, Ferdy Rizky Adilya SH menjelaskan, bahwa pada Kamis (06/08/2020) kliennya dipanggil penyidik Polda Jabar atas dasar pelimpahan berkas perkara dari Polda Jabar ke Kejari Bandung.

“Yah benar, pelimpahan berkas perkara klien kami, sekaligus perintah penahanan dari Kejari Bandung. Klien kami dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” jelas Ferdy.

Baca juga :  Pokja PWI Kota Bandung Masih Tetap Kompak Bersama IKWI Membagikan Makanan Berbuka Puasa

Dijelaskan, klien-nya sempat ditahan di Polda Jabar namun dikeluarkan kembali karena belum melaksanakan PCR (Polymerase Chain Reaction) Swab Test Covid-19 sebagaimana yang dipersyaratkan.

Ditegaskan, pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan “pasal karet” merupakan undang-undang yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya.

“Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik” ujar Ferdy.

Dia mempertanyakan alasan penyidik menjerat Dony dengan pasal 45 a ayat (2).

“Pasal itu kan terkait SARA, tidak tepat untuk disangkakan terhadap klien kami,” imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, pasal 45 a ayat (2) berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Meski kasus ini seperti dipaksakan, kami tetap menghormati kewenangan institusi yang berwenang. Yang terpenting, klien kami akan tetap kooperatif mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” tegas Ferdy.

Sementara itu, Dony Mulyana Kurnia mengendus aroma politis dibalik rumor penahanan dirinya oleh pihak Kejaksaan Negeri Bandung.

“Itu hanya pembunuhan karakter kepada diri saya yang sedang mencalonkan diri menjadi Wabub Bandung mendampingi Gungun Gunawan dari PKS,” ujar Dony.  

Diutarakan, syarat penahanan telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Disitu lihat Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang dikenal dengan syarat penahanan objektif. Artinya, ada ukuran jelas yang diatur dalam undang-undang agar tersangka atau terdakwa itu bisa ditahan, misalnya tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka/terdakwa diancam pidana penjara lima tahun atau lebih,” jelas Dony. 

Sedangkan ancaman UU ITE yang menjeratnya maksimal hanya 4 tahun penjara.

“Berdasarkan hal diatas, polisi sudah benar tidak menahan saya. Polisi-pun tidak memakai kekuasaan subjektifnya karena saya kooperatif, tidak menghilangkan alat bukti dan tidak kabur,” imbuh Dony. 

Baca juga :  Waspada Banjir, Personil Brimob Polda Jabar Monitor Debit Air Sungai

Dia pun berkeyakinan pihak kejaksaan tidak akan melakukan penahanan terhadap dirinya.

“Jadi tidak ada alasan sama sekali Kejaksaan menahan saya, kalau murni hukum, tanpa intervensi dari pihak mana-pun,” beber Dony.

Terkait tudingan pailit kepada Tatan via aplikasi pesan WhatsApp, sudah dijelaskan Dony dalam BAP.

“Sudah clear, datanya memang ada. Itu sudah dipublish secara terbuka oleh Bank Jabar,” ungkap Dony. 

Ditandaskan, pihaknya tidak mengatakan perusahaan ataupun PT-nya yang pailit.

“Saya-pun tahu persis kalau masalah Undang-undang  kepailitan terhadap suatu perusahaan, merupakan kewenangan mutlak pengadilan,” lanjut Dony. 

Pailit adalah mengambil istilah bahasa umum, bukan istilah hukum.

“Tidak ada istilah lain, kalau seorang pengusaha aset-asetnya sudah di lelang umumnya orang mengatakan pengusaha tersebut sudah pailit atau bangkrut,” jelas Dony.

Disebutkan, semua ahli bahasa pasti mengakui adanya istilah umum dan istilah khusus yang beririsan seperti halnya kata pailit.

“Dari situ terlihat jika ‘serangan’ saya itu clear dan bukan fitnah,” ujarnya.

Dugaan Korupsi Dana Hibah 2019

Terkait laporannya, Dony membeberkan kronologi dugaan penyelewengan dana hibah yang diberikan pemprov kepada Kadin Jabar pada November 2019.

Surat Keputusan pemberhentian dirinya, diduga Dony ada kaitannya dengan pencairan dana hibah dari Pemprov Jabar tersebut.

Ditegaskan, Kadin Jabar tidak mempertanggungjawabkan pemakaian dana hibah Rp1,7 miliar tersebut secara transparan. 

“Hal itu dibuktikan oleh mosi tidak percaya dari 17 Kadin Kota dan Kabupaten. Mereka mempertanyakan transparansi dari pemakaian anggaran dana hibah itu,” ungkap Dony.

Sebagaimana diketahui, mosi tidak percaya Kadin Kota dan Kabupaten tersebut, berujung pada persetujuan Kadin Pusat untuk digelarnya Muprovlub Kadin Jabar yang sedianya akan dilaksanakan pada awal September 2020 mendatang. 

“Agenda utamanya memberhentikan Tatan Pria Sudjana dan memilih Ketua Umum Kadin Jabar yang baru,” ujar Dony. (Dud)

Previous Post

120 Kg Sampah Hasil Pembersihan Anak Sungai Cimahi di Lagadar

Next Post

UPDATE: Pasien Positif di Sumedang Bertambah 14, Total 30 Orang

BeritaTerkait

Entertainment

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Next Post

UPDATE: Pasien Positif di Sumedang Bertambah 14, Total 30 Orang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC