CIAMIS, — Semangat Para Advokat dari Kantor Hukum Perkumpulan Advokasi Debitur Indonesia (PADI) yang merupakan Tim Kuasa Hukum dari Niar Farlianti terdiri dari Tjie Wey Kien, SH, Dr. Musa Darwin Pane, SH, MH, Dahman Sinaga, SH, Andreas D.L.A. Situmeang, SH, Art Tra Gusti, SH, CLA dan Gideon Dwi Pamungkas, SH tidak pernah surut dalam memperjuangkan hak kliennya.
Rabu, 26 Agustus 2020 tim Advokat tersebut yang diwakili oleh Andreas dan Gideon kembali hadir di Ciamis guna memperjuangkan hak-hak dari Niar Farlianti seorang gadis muda yang diceraikan oleh Handi Solehudin
Namun Handi hanya memberikan uang sebesar Rp.500.000, bahkan Handi diduga pernah mengunci rumah tinggal bersama Niar dari dalam, sehingga Niar tidak dapat memasuki rumah tinggalnya sendiri. Atas hal tersebut Tim Kuasa Hukum dari Niar memohon perlindungan hukum kepada Komnas Perempuan, P2TP2A, dan Pihak Kepolisian.
Komnas Perempuan telah menanggapi Surat Permohonan Perlindungan Hukum dari Tim Kuasa Hukum Niar, pada pokoknya Komnas Perempuan berpandangan bahwa Niar telah menjadi korban KDRT yang telah dilakukan oleh suaminya Handi Solehudin.
KDRT dalam kasus ini merupakan perwujudan ketimpangan hubungan kekuasaan, yang menempatkan korban Niar sebagai istri dalam posisi subordinasi dihadapan suami. Ketimpangan relasi tersebut, terletak pada tindakan suami melalukan kekerasan psikis dan menelantarkan korban sebagai istrinya.
Sehingga Komnas Perempuan mendorong Pengadilan Agama Ciamis agar dalam proses pemeriksaan perkara ini memberikan perlindungan terhadap Niar sebagai perempuan korban kekerasan. Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus.
Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus pada kasus kekerasan terhadap istri yang kerap tercatat sebagai pola kekerasan dominan.
Tim Kuasa Hukum Niar kembali bertemu dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Penyidik di Unit 1 Tidpikor Sat Reskrim Polres Ciamis IPTU Misman Asep Zaenal, S.Sos untuk memberikan dokumen berupa Surat Rekomendasi Komnas Perempuan dimana surat tersebut tentunya merupakan dokumen bukti yang mendukung atas pengaduan yang telah diterima oleh Polres Ciamis.
Hari itu sidang Perkara Perceraian No. 2228/Pdt.G/2020/PA.Cms antara Handi (Pemohon) dan Niar (Termohon) kembali dilaksanakan. Agenda sidang hari itu adalah Duplik dalam Rekonvensi yang diajukan oleh Pemohon.
Pada awal persidangan Drs. Amu Nadjmuddin, SH, MH selaku Ketua Majelis kembali mendorong para Pihak terus bermusyawarah agar dapat titik temu penyelesaian permasalahan secara win-win solution, walaupun hari itu Kuasa Pemohon yaitu Wawan Rosmawan, SH, CLA. menyampaikan belum ada titik temu penyelesaian masalah namun Kuasa Pemohon akan terus mencoba untuk mendorong kliennya agar dapat menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah.
Dengan itu persidangan harus tetap berlanjut, agenda persidangan selanjutnya diberikan waktu selama 2 Minggu kepada Para Pihak mengajukan bukti-bukti surat yang akan dilaksanakan pada hari Rabu pada tanggal 9 Septembed 2020. (**)











