• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Komnas Perempuan dan Kepolisian Respon perjuangan Hak Perempuan di Ciamis

Komnas Perempuan dan Kepolisian Respon perjuangan Hak Perempuan di Ciamis

cyber by cyber
Agustus 28, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIAMIS, — Semangat Para Advokat dari Kantor Hukum Perkumpulan Advokasi Debitur Indonesia (PADI) yang merupakan Tim Kuasa Hukum dari Niar Farlianti terdiri dari Tjie Wey Kien, SH, Dr. Musa Darwin Pane, SH, MH, Dahman Sinaga, SH, Andreas D.L.A. Situmeang, SH, Art Tra Gusti, SH, CLA dan Gideon Dwi Pamungkas, SH tidak pernah surut dalam memperjuangkan hak kliennya.

Rabu, 26 Agustus 2020 tim Advokat tersebut yang diwakili oleh Andreas dan Gideon kembali hadir di Ciamis guna memperjuangkan hak-hak dari Niar Farlianti seorang gadis muda yang diceraikan oleh Handi Solehudin

Namun Handi hanya memberikan uang sebesar Rp.500.000, bahkan Handi diduga pernah mengunci rumah tinggal bersama Niar dari dalam, sehingga Niar tidak dapat memasuki rumah tinggalnya sendiri. Atas hal tersebut Tim Kuasa Hukum dari Niar memohon perlindungan hukum kepada Komnas Perempuan, P2TP2A, dan Pihak Kepolisian.

Komnas Perempuan telah menanggapi Surat Permohonan Perlindungan Hukum dari Tim Kuasa Hukum Niar, pada pokoknya Komnas Perempuan berpandangan bahwa Niar telah menjadi korban KDRT yang telah dilakukan oleh suaminya Handi Solehudin.

Baca juga :  Polsek Andir Polrestabes Bandung Bersama Puskesmas UPT Babatan Gelar Gerai Vaksin Presisi

KDRT dalam kasus ini merupakan perwujudan ketimpangan hubungan kekuasaan, yang menempatkan korban Niar sebagai istri dalam posisi subordinasi dihadapan suami. Ketimpangan relasi tersebut, terletak pada tindakan suami melalukan kekerasan psikis dan menelantarkan korban sebagai istrinya.

Sehingga Komnas Perempuan mendorong Pengadilan Agama Ciamis agar dalam proses pemeriksaan perkara ini memberikan perlindungan terhadap Niar sebagai perempuan korban kekerasan. Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus.

Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus pada kasus kekerasan terhadap istri yang kerap tercatat sebagai pola kekerasan dominan.

Tim Kuasa Hukum Niar kembali bertemu dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Penyidik di Unit 1 Tidpikor Sat Reskrim Polres Ciamis IPTU Misman Asep Zaenal, S.Sos untuk memberikan dokumen berupa Surat Rekomendasi Komnas Perempuan dimana surat tersebut tentunya merupakan dokumen bukti yang mendukung atas pengaduan yang telah diterima oleh Polres Ciamis.

Baca juga :  Patroli Gabungan Jajaran Bataliyon A Pelopor, Pemkot Bandung, Gelar Ops Cipta Kondisi Jelang Rmadhan

Hari itu sidang Perkara Perceraian No. 2228/Pdt.G/2020/PA.Cms antara Handi (Pemohon) dan Niar (Termohon) kembali dilaksanakan. Agenda sidang hari itu adalah Duplik dalam Rekonvensi yang diajukan oleh Pemohon.

Pada awal persidangan Drs. Amu Nadjmuddin, SH, MH selaku Ketua Majelis kembali mendorong para Pihak terus bermusyawarah agar dapat titik temu penyelesaian permasalahan secara win-win solution, walaupun hari itu Kuasa Pemohon yaitu Wawan Rosmawan, SH, CLA. menyampaikan belum ada titik temu penyelesaian masalah namun Kuasa Pemohon akan terus mencoba untuk mendorong kliennya agar dapat menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah.

Dengan itu persidangan harus tetap berlanjut, agenda persidangan selanjutnya diberikan waktu selama 2 Minggu kepada Para Pihak mengajukan bukti-bukti surat yang akan dilaksanakan pada hari Rabu pada tanggal 9 Septembed 2020. (**)

Previous Post

236.893 Pekerja di Kota Bandung Diajukan Memperoleh Subsidi Gaji

Next Post

Jumsih, Salah Satu Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19 di Jatinangor

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Next Post

Jumsih, Salah Satu Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19 di Jatinangor

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC