• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Tangkap Kurir Pembawa 435,0 Gram Sabu

Polda Jabar Tangkap Kurir Pembawa 435,0 Gram Sabu

red cyber by red cyber
September 1, 2020
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Senin (31/8/2020) Kasubdit 1 Dit Narkoba Polda Jabar dan Team Kanit 4 Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus narkotika golongan satu jenis sabu seberat 435,0 Gram.


Pengungkapan kasus tersebut, setelah perugas mendapatkan informasi bahwa di Wisma Barokah Komplek Permata Buah Batu Kel Lengkong Kec. Bojongsoang Kab Bandung, sering dilakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi telah dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Tsk. KA yang kedapatan memiliki, menyimpan dan atau menguasi Narkotika jenis Sabu yang berada didalam penguasaannya, saat dilakukan interogasi tersangka membenarkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

KA kedapatan memiliki narkotika yang di dapat dengan cara tsk diharuskam mengambil tempelan sabu yang dibungkus dengan plastik hitam, oleh Tsk. HA (DPO) pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 jam 03.30 Wib. di parkiran Ruko BSD Serpong Tangerang Banten, dimana Tsk. KA Bin YH mau mengambil tempelan sabu karena dijanjikan akan diberi uang dengan membawanya ke kontrakan, adapun sabu tersebut seberat 500 (lima Ratus) gram, kemudian sabu tersebut oleh Tsk. KA Bin TH di recah menjadi beberapa bungkus dan rencananya akan di tempelkan, kemudian sebagian sabu oleh tersangka dipergunakan sendiri.

Baca juga :  Jajaran Bataliyon A Pelopor Ikuti Rakor Lintas Sektoral OPS Ketupat Lodaya 2022

Sementra alasan KA mau menjadi kurir narkotika sabu dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dengan cara melawan hukum, dimana kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk proses lebih lanjut.

Semwntara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K.,M.Si. mengatakan. Barngbbukti yang berhasil diamankan yaitu 1(satu) bungkus plastik sedang bertuliskan REFINED CHINESE TEA didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, 6 (enam) plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 435,0 gram, 3 (tiga) buah bong kaca alat hisap sabu, 2 (dua) buah cangklong, 2 (dua) buah timbangan, 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) pak plastik sedotan, dan 1 (satu) unit Hp Xiaomi warna hitam.

Baca juga :  Pelihara Sinergitas, Tiga Pilar Cimanintin Gelar Babinsa Cup

“Pasal yang dipersangkakan kepada Tsk. KA Bin YH adalah Pasal 114 (2), 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, “ujar Kabid Humas Polda Jabar. Yadi

Previous Post

Kabid Humas Polda Jabar: Polres Banjar Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan

Next Post

Cegah Corona, Polres Subang Terapkan Pendisiplinan Prokes dan Himbauan 3M

BeritaTerkait

Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Next Post

Cegah Corona, Polres Subang Terapkan Pendisiplinan Prokes dan Himbauan 3M

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC