• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Selundupkan Sabu ke Lapas Perempuan Asal Banjar di Ciduk Polisi

Selundupkan Sabu ke Lapas Perempuan Asal Banjar di Ciduk Polisi

cyber by cyber
Juli 29, 2018
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIAMIS,-Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus sabu yang di kendalikan di lapas Ciamis Sekakigus menangkap  kurir sabu-sabu di Lapas Ciamis, Jum’at (27/07/2018).

Dalam perkara tersebut, Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial Int (36), warga Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar,

Sementara itu, Penangkapan dilakukan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu saat tengah membesuk pacarnya di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas 2B Kabupaten Ciamis, Kamis (19/07/2018) lalu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 11 paket sabu-sabu sebarat 7,10 gram.

 

Modus tersangka Saat menyelendupkan sabu-sabu ke dalam Lapas, pelaku mencoba menggunakan taktik untuk mengelebui pemeriksaan petugas. Paket Sabu-sabu yang dia bawa, dimasukan ke dalam makanan kue semprong dan kue astor. Meski penyelendupan barang haram itu sudah disetting dengan rapi, namun tetap saja terendus oleh petugas Lapas.

 

“Saat itu petugas Lapas mencurigai barang bawaan pelaku berupa makanan yang akan diserahkan kepada salah seorang narapidana bernama Ridwanulloh. Kemudian petugas Lapas memeriksa barang bawaan pelaku dengan seksama. Ternyata kecurigaan itu benar, di dalam makanan kue semprong dan astor yang dibawa pelaku, terdapat 11 paket sabu-sabu,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar ekspose perkara, di Mapolres Ciamis, Jum’at (27/07/2018).

Baca juga :  Kapolri Kedepankan Pendampingan-Pencegahan, Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

 

Setelah ditemukan barang haram narkotika jenis sabu-sabu, lanjut Bismo, petugas Lapas kemudian berkoordinasi dengan Kepala Lapas dan selanjutnya melaporkan ke Satnarkoba Polres Ciamis. “Setelah mendapat laporan, anggota kami langsung datang ke Lapas Ciamis dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,”ujarnya.

 

Bismo menjelaskan, dari hasil keterangan petugas sipir, pelaku bukan pertama kali datang ke Lapas Ciamis, tetapi sudah beberapa kali. Pelaku sering datang ke Lapas Ciamis dengan alasan membesuk pacarnya yang bernama Rizki.

 

“Petugas tampaknya curiga ketika pelaku akan memberikan makanan kepada Ridwanuloh. Kebetulan Ridwanulloh seorang narapidana kasus narkotika jenis Sabu-sabu dengan vonis 5 tahun 1 bulan pada tahun 2014 di Pengadilan Negeri Tasikmalaya,” terangnya.

 

Dari hasil pengembangan pihaknya, kata Bismo, diduga pelaku bagian dari jaringan narkotika antar Lapas. Jaringan ini dipimpin oleh seorang narapidana yang akrab disapa Abang, dan kini mendekam di wilayah Lapas Nusakambangan. “Modus peredarannya menggunakan kurir yang berpura-pura membesuk narapidana ke dalam Lapas. Pelaku berinisial Int inipun seorang kurir yang hanya sekedar mengirim sabu-sabu ke dalam Lapas,”ujarnya.

Baca juga :  PT. Kahatex Kembali Santuni Korban Bencana Alam

 

Saat dilakukan test urine terhadap pelaku berinisial Int, lanjut Bismo, ternyata hasilnya negatif dari penggunaan narkoba. “Jadi, si pelaku hanyalah seorang kurir saja, dia tidak ikut menjadi pemakai narkotika,”imbuhnya.

 

Pihaknya, lanjut Bismo, akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini, termasuk akan berkoordinasi dengan aparat hukum lain guna membongkar jaringan narkotika antar Lapas ini.

 

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun sampai 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800 juta dan paling banyak sebesar Rp. 8 milyar.

Pamungkas

Previous Post

Kapolres Sumedang Tutup Pengamanan Kunker Presiden RI

Next Post

PL 1, Praja IPDN Bangun Lima Rutilahu di Subang

BeritaTerkait

Entertainment

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Next Post

PL 1, Praja IPDN Bangun Lima Rutilahu di Subang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC