SUMEDANG,- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Kamis 15 Oktober 2020 melaporkan adanya tambahan 3 orang terkonfirmasi baru, yakni asal Pamulihan 1 orang dan Tanjungmedar 2 orang.
Jumlah pasien dirawat dan diisolasi sebanyak 13 orang dengan rincian 3 orang dirawat ( 2 di RSUD dan 1 di Fasyankes diluar Sumedang), 10 orang isolasi mandiri. Jumlah pasien sembuh/selesai isolasi 199 orang, meninggal 7 orang dan jumlah 219 orang
Kasus suspek: dirawat/diisolasi 1 orang, selesai perawatan 1.125 orang, probable 4 orang, dan jumlah 1.130 orang. Pengujian rapid test yang telah dilaksanakan Dinkes 4.209 orang, RSUD 4.357 orang, jumlah 8.566 orang.

Pengujian Rapid Test Ulang oleh Dinkes 109 orang, RSUD 162 orang, jumlah 271 orang dan jumlah total rapid test 8.837 orang.
“Sejak Tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19,” tulis tim gugus dalam siaran persnya.
Jumlah Pelanggaran penerapan Protokol Kesehatan sampai dengan tanggal 15 Oktober 2020 tercatat 12.859 pelanggaran ( 48 pelanggaran diantaranya terjadi hari ini)
“Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga,” tulisnya. (bs)