• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Satreskrim Polres Sumedang Amankan 2 Pelaku Curanmor

Satreskrim Polres Sumedang Amankan 2 Pelaku Curanmor

cyber by cyber
Agustus 8, 2018
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG, —  Dua tersangka pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) DW alias Boneng dan AS berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Sumedang.

https://www.patrolicyber.com/wp-content/uploads/2018/08/Satreskrim-Polres-Sumedang-Amankan-2-Pelaku-Curanmor01.mp4

“Semuanya ada empat tersangka, yang berhasil diringkus baru dua orang. dua tersangka lagi yakni, IG dan NI masih buron atau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kapolres kepada sejumlah awak media di Mapolres Sumedang, Rabu (8/8/2018).

Menurut Kapolres, kejadian bermula adanya pelaporan dari masyarakat yang juga korban Ranmor, terjadi pada Rabu (6 Juni 2018) lalu, sekira pukul 03.00 WIB di Dusun Ciakar RT 02/02 Desa Cimarias Kec. Pamulihan. saat itu, kendaraan korban tengah terparkir dipinggir jalan. lalu, sekira pukul 21.00 WIB saat korban hendak pulang, sepeda motor miliknya itu sudah tidak ada dan selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.

Baca juga :  Serius Tapi Santai Menjadi Konsep Kegiatan Formal, Begini Penjelasan Pj. Bupati Sumedang

“Alhamdulillah, Satreskrim Polres Sumedang mengantongi 4 nama tersangka Ranmor, meski dua orang masih buron namun, kami berusaha mengejarnya. dan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 6 unit sepeda motor dari berbagai merk,” ucapnya.

Kemudian, imbuh Kapolres, Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana ayat (1) ke 4 dan 5 dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara.

Abas

Previous Post

DPRD Gelar Dialog Bersama Gerakan Kebangsaan

Next Post

Bukti Rekrutmen Polri Bersih dari KKN, Anak Buruh Tani Asal Sumedang Lulus Jadi Bintara Polri

BeritaTerkait

Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Ekonomi

Kinerja Tangguh, Laba Bersih Adira Finance Naik 26% di Tengah Tekanan Ekonomi Global

April 30, 2026
Next Post

Bukti Rekrutmen Polri Bersih dari KKN, Anak Buruh Tani Asal Sumedang Lulus Jadi Bintara Polri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC