• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Satreskrim Polres Sumedang Amankan 2 Pelaku Curanmor

Satreskrim Polres Sumedang Amankan 2 Pelaku Curanmor

cyber by cyber
2018-08-08
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG, —  Dua tersangka pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) DW alias Boneng dan AS berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Sumedang.

https://www.patrolicyber.com/wp-content/uploads/2018/08/Satreskrim-Polres-Sumedang-Amankan-2-Pelaku-Curanmor01.mp4

“Semuanya ada empat tersangka, yang berhasil diringkus baru dua orang. dua tersangka lagi yakni, IG dan NI masih buron atau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kapolres kepada sejumlah awak media di Mapolres Sumedang, Rabu (8/8/2018).

Menurut Kapolres, kejadian bermula adanya pelaporan dari masyarakat yang juga korban Ranmor, terjadi pada Rabu (6 Juni 2018) lalu, sekira pukul 03.00 WIB di Dusun Ciakar RT 02/02 Desa Cimarias Kec. Pamulihan. saat itu, kendaraan korban tengah terparkir dipinggir jalan. lalu, sekira pukul 21.00 WIB saat korban hendak pulang, sepeda motor miliknya itu sudah tidak ada dan selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.

Baca juga :  Silaturahmi Satu Tekad Sumedang Damai, Tolak Keras Terorisme

“Alhamdulillah, Satreskrim Polres Sumedang mengantongi 4 nama tersangka Ranmor, meski dua orang masih buron namun, kami berusaha mengejarnya. dan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 6 unit sepeda motor dari berbagai merk,” ucapnya.

Kemudian, imbuh Kapolres, Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana ayat (1) ke 4 dan 5 dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara.

Abas

Previous Post

DPRD Gelar Dialog Bersama Gerakan Kebangsaan

Next Post

Bukti Rekrutmen Polri Bersih dari KKN, Anak Buruh Tani Asal Sumedang Lulus Jadi Bintara Polri

BeritaTerkait

Featured

Dugaan Kolusi RW dan Kades Jatiwangi Mencuat Setelah Video Rutilahu Viral, Warga Soroti Pungli PTSL Rp2 Juta

2025-11-28
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Tegas Berkomitmen Perangi Isu Kekerasan yang Menyasar Perempuan dan Anak

2025-11-27
Featured

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27
Featured

Hari Wayang Nasional Akan Digelar di Sumedang

2025-11-27
Featured

Meningkatnya Ancaman Sampah Bikin Pemkab Sumedang Bergerak Cepat

2025-11-27
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersinergi dengan Dewan, Dorong Kemajuan Sektor Kesehatan dan Waralaba

2025-11-27
Next Post

Bukti Rekrutmen Polri Bersih dari KKN, Anak Buruh Tani Asal Sumedang Lulus Jadi Bintara Polri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Dugaan Kolusi RW dan Kades Jatiwangi Mencuat Setelah Video Rutilahu Viral, Warga Soroti Pungli PTSL Rp2 Juta

2025-11-28

Pemkab Tanah Bumbu Tegas Berkomitmen Perangi Isu Kekerasan yang Menyasar Perempuan dan Anak

2025-11-27

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27

Hari Wayang Nasional Akan Digelar di Sumedang

2025-11-27

Meningkatnya Ancaman Sampah Bikin Pemkab Sumedang Bergerak Cepat

2025-11-27
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC