• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Satreskrim Polres Sumedang Amankan 2 Pelaku Curanmor

Satreskrim Polres Sumedang Amankan 2 Pelaku Curanmor

cyber by cyber
Agustus 8, 2018
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG, —  Dua tersangka pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) DW alias Boneng dan AS berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Sumedang.

https://www.patrolicyber.com/wp-content/uploads/2018/08/Satreskrim-Polres-Sumedang-Amankan-2-Pelaku-Curanmor01.mp4

“Semuanya ada empat tersangka, yang berhasil diringkus baru dua orang. dua tersangka lagi yakni, IG dan NI masih buron atau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kapolres kepada sejumlah awak media di Mapolres Sumedang, Rabu (8/8/2018).

Menurut Kapolres, kejadian bermula adanya pelaporan dari masyarakat yang juga korban Ranmor, terjadi pada Rabu (6 Juni 2018) lalu, sekira pukul 03.00 WIB di Dusun Ciakar RT 02/02 Desa Cimarias Kec. Pamulihan. saat itu, kendaraan korban tengah terparkir dipinggir jalan. lalu, sekira pukul 21.00 WIB saat korban hendak pulang, sepeda motor miliknya itu sudah tidak ada dan selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.

Baca juga :  Pj. Wali Kota Sorong Serahkan Bantuan Stimulan Bagi Korban Longsor

“Alhamdulillah, Satreskrim Polres Sumedang mengantongi 4 nama tersangka Ranmor, meski dua orang masih buron namun, kami berusaha mengejarnya. dan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 6 unit sepeda motor dari berbagai merk,” ucapnya.

Kemudian, imbuh Kapolres, Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana ayat (1) ke 4 dan 5 dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara.

Abas

Previous Post

DPRD Gelar Dialog Bersama Gerakan Kebangsaan

Next Post

Bukti Rekrutmen Polri Bersih dari KKN, Anak Buruh Tani Asal Sumedang Lulus Jadi Bintara Polri

BeritaTerkait

Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Next Post

Bukti Rekrutmen Polri Bersih dari KKN, Anak Buruh Tani Asal Sumedang Lulus Jadi Bintara Polri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC