• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Tangkap Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polda Jabar Tangkap Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

cyber by cyber
2018-08-10
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Kepala Polda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Umar Surya Fana dan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Andiko mengatakan, korban yang berinisal GSP (13 tahun) kenal dengan tersangka FS alias Far dari media sosial facebook pada bulan Februari 2018 lalu. Kemudian tersangka membujuk korban untuk bertemu hingga bertukar nomor Whatsaap.

“Tersangka kemudian sering mengirim gambar dan video tidak senonoh (porno, red) kepada whatsaap korban dengan tujuan agar korban bisa diajak berhubungan intim,” jelas Agung saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (10/8).

Dikatakan, dengan bujuk rayu tersangka, korban akhirnya mau bertemu dengan tersangka dengan cara dijemput di sebuah supermarket belakang rumah korban di daerah Kopo, Kota Bandung.

“Korban lalu diajak ke rumah tersangka di Sukasari, Kota Bandung. Korban kembali dirayu agar mau diajak berhubungan intim. Saat berhubungan intim, ternyata tersangka merekamnya. Hasil rekaman itu lalu dishare (dibagikan) pada teman sekolah korban,” tutur Agung.

Baca juga :  Inilah Rutinitas Anggota Brimob Jabar Cegah Penyebaran Covid 19

Pada bulan April 2018, korban diancam tersangka bahwa video hubungan intim keduanya akan disebar kembali. Keduanya pun kembali bertemu di daerah supermarket di Kopo. Korban kembali dibawa ke rumah tersangka dan melakukan hubungan intim kembali.

“Pada Mei 2018, guru korban yaitu Y menemukan video hubungan intim antara korban dan tersangka dari salah seorang siswa. Kemudian Y melaporkannya kepada orangtua korban, bahwa video hubungan intim tersebut sudah tersebar di sekolah,” kata jenderal bintang dua itu.

Agung menambahkan, orangtua korban lantas mengecek HP korban dan menemukan bahwa tersangka dan korban sering berkomunikasi. Bahkan, tersangka sering mengiriman foto dan video porno dari tersangka di HP korban.

Gigolo

Sementara itu, Umar Surya Fana menambahkan, bahwa tersangka FS saat dimintai keterangan polsi mengaku bahwa dirinya ialah gigolo. Tersangka juga menjajakan diri di facebook dan sudah puluhan wanita yang ia sebut tante-tente yang tidur dengan tersangka.

Baca juga :  Bupati Tanah Bumbu Terima LHP Kinerja Efektifitas Atas Pengelolaan PAD dari BPK

“Tersangka dibayar oleh wanita pemesan mulai dari Rp.1 juta sampai Rp.5 juta. Selain itu, tersangka juga sering mangkal diri di mall-mall. Dia mengaku menawarkan diri dengan cara kode mengedipkan mata kepada sasarannya,” tambah Umar.

Sedangkan tersangka mengakui, sejak lulus SMP dua pertama kali melakukan hubungan intim dengan teman ibunya.

“Sama teman ibu saya, saya diajarkan cara berhubungan intim,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka FS melanggar UU perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 sanksi pidana minimal 5 sampai 15 tahun, serta UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yadi

Previous Post

Nunggak DSP, Oknum Kepala SMAN Tahan Ijazah

Next Post

DPRD Jabar Lepas Bantuan Untuk Korban Gempa Lombok

BeritaTerkait

Featured

Dugaan Kolusi RW dan Kades Jatiwangi Mencuat Setelah Video Rutilahu Viral, Warga Soroti Pungli PTSL Rp2 Juta

2025-11-28
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Tegas Berkomitmen Perangi Isu Kekerasan yang Menyasar Perempuan dan Anak

2025-11-27
Featured

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27
Featured

Hari Wayang Nasional Akan Digelar di Sumedang

2025-11-27
Featured

Meningkatnya Ancaman Sampah Bikin Pemkab Sumedang Bergerak Cepat

2025-11-27
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersinergi dengan Dewan, Dorong Kemajuan Sektor Kesehatan dan Waralaba

2025-11-27
Next Post

DPRD Jabar Lepas Bantuan Untuk Korban Gempa Lombok

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Dugaan Kolusi RW dan Kades Jatiwangi Mencuat Setelah Video Rutilahu Viral, Warga Soroti Pungli PTSL Rp2 Juta

2025-11-28

Pemkab Tanah Bumbu Tegas Berkomitmen Perangi Isu Kekerasan yang Menyasar Perempuan dan Anak

2025-11-27

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27

Hari Wayang Nasional Akan Digelar di Sumedang

2025-11-27

Meningkatnya Ancaman Sampah Bikin Pemkab Sumedang Bergerak Cepat

2025-11-27
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC