• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Hakim Tolak Eksepsi Dadang Suganda, Sidang Rasuah RTH Berlanjut

Hakim Tolak Eksepsi Dadang Suganda, Sidang Rasuah RTH Berlanjut

cyber by cyber
2020-12-14
in Featured, Hukum
0
Terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan lahan RTH Kota Bandung, Dadang Suganda. (Foto: DRY)

Terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan lahan RTH Kota Bandung, Dadang Suganda. (Foto: DRY)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan Dadang Suganda.

Adapun Dadang Suganda merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2012-2013.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, dalam sidang putusan sela, Senin (14/12/2020).

Majelis hakim menyatakan, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berdasarkan fakta hukum dalam berkas perkara. Selanjutnya, eksepsi yang diajukan terdakwa Dadang Suganda sudah masuk dalam pokok perkara. 

“Eksepsi dinyatakan ditolak karena sudah masuk pada pokok perkara. Untuk menguji argumentasinya kan perlu acara pembuktian. Kalau sudah menyangkut pembuktian berarti masuk ke pokok perkara sidangnya,” ujar penasihat hukum Efran Helmi Juni di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata.

Penasihat Hukum Efran Helmi Juni di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata. (FOTO: DRY)

Dijelaskan, pihaknya belum mendapatkan informasi siapa saja saksi yang akan dihadirkan pada sidang hari Kamis (17/12/2020) mendatang.

“Tapi tadi di persidangan sudah kami sampaikan agar kami tim penasihat hukum diinformasikan siapa saja saksi yang akan diperiksa Kamis nanti,” kata Efran. 

Baca juga :  Jaga Kamtibmas, Kapolres Sumedang Jumling

Dipaparkan, persidangan sepakat bahwa agenda sidang selanjutnya akan masuk pada pemeriksaan saksi.

“Sudah disepakati untuk sidang hari Kamis nanti. Tim penasihat hukum tadi sudah minta siapa saja saksi yang akan diperiksa. Dengan pertimbangan agar persidangan lebih tertib, lebih lancar,” pungkas Efran. 

Sebelumnya, Dadang Suganda mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Dadang didakwa merugikan negara Rp 19,7 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan RTH. 

Selain itu, KPK juga menjerat Dadang dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

KPK menyebut seluruh harta kekayaan Dadang yang disembunyikan, disamarkan, dialihkan hak-hak ataupun kepemilikan yang sebenarnya, tetap milik yang bersangkutan (Dadang Suganda-red).

Selanjutnya, kekayaan Dadang itu ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk membeli tanah, rumah, bangunan, kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 87,7 miliar.

KPK menduga, seluruh kekayaan Dadang itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan tanah untuk RTH pada bulan Desember tahun 2011 sebesar Rp 25,8 miliar, pengadaan tanah untuk RTH pertanian April 2012 Rp 16,2 miliar, pengadaan tanah sarana pendidikan Juli 2012 Rp 13,1 miliar dan pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Antapani bulan Agustus tahun 2012 Rp 8,9 miliar.

Baca juga :  Pemkab Sumedang Gandeng Perusahaan Dalam Menyediakan Homestay di Kawasan Wisata

Diduga harta Dadang juga berasal dari hasil korupsi pengadaan tanah untuk pertanian pada bulan November tahun 2012 sebesar Rp 9,4 miliar, pengadaan tanah untuk sarana pendidikan (lanjutan) November 2012 Rp 17,4 miliar serta pengadaan tanah untuk Sarana Lingkungan Hidup-RTH APBD dan APBD Perubahan 2012 Rp 43,6 miliar.

Diuraikan detail oleh KPK, dari pengadaan tanah RTH Kota Bandung tahun 2011, Dadang Suganda memperoleh keuntungan bersih Rp 13,3 miliar, dari RTH pertanian April 2012 Rp 5,2 miliar, dari sarana pendidikan Juli 2012 Rp 11,3 miliar serta dari pengadaan tanah Kantor Kecamatan Antapani bulan Agustus tahun 2012 memperoleh untung bersih Rp 7,7 miliar.

Dadang juga memperoleh keuntungan bersih dari pengadaan tanah pertanian pada bulan November tahun 2012 sebesar Rp 4,6 miliar, pengadaan tanah sarana pendidikan (lanjutan) November 2012 Rp 15,1 miliar serta dari pengadaan tanah untuk sarana Lingkungan Hidup-Ruang Terbuka Hijau TA 2012 sebesar Rp 30,1 miliar. (DRY) 

Previous Post

Satgas Sektor 21-14 Bersihkan Bantaran Sungai Cimahi Utara Sepanjang 40 Meter

Next Post

Kantor DPRD Kabupaten Cirebon Ditutup Empat Hari

BeritaTerkait

Featured

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27
Featured

Hari Wayang Nasional Akan Digelar di Sumedang

2025-11-27
Featured

Meningkatnya Ancaman Sampah Bikin Pemkab Sumedang Bergerak Cepat

2025-11-27
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersinergi dengan Dewan, Dorong Kemajuan Sektor Kesehatan dan Waralaba

2025-11-27
Featured

Menhan RI Lakukan Kunker ke Yon TP 828/Banua Warani Mattone, Tinjau Kesiapan Penguatan Sistem Pertahanan di Wilayah Selatan Kalimantan

2025-11-26
Featured

Kolaborasi Rumah Pena BerAksi dan PT Arutmin, DP3AP2KB Tanah Bumbu Gelar Seminar Parenting dan Stunting Tahun 2025

2025-11-26
Next Post
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon

Kantor DPRD Kabupaten Cirebon Ditutup Empat Hari

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27

Hari Wayang Nasional Akan Digelar di Sumedang

2025-11-27

Meningkatnya Ancaman Sampah Bikin Pemkab Sumedang Bergerak Cepat

2025-11-27

Pemkab Tanah Bumbu Bersinergi dengan Dewan, Dorong Kemajuan Sektor Kesehatan dan Waralaba

2025-11-27

Menhan RI Lakukan Kunker ke Yon TP 828/Banua Warani Mattone, Tinjau Kesiapan Penguatan Sistem Pertahanan di Wilayah Selatan Kalimantan

2025-11-26
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC