• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sanksi Bagi Yang Menggelar Perayaan di Pergantian Tahun Baru

Sanksi Bagi Yang Menggelar Perayaan di Pergantian Tahun Baru

red cyber by red cyber
Desember 15, 2020
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pegantian malam tahun baru.

Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, cafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna meminta seluruh warga Kota Bandung untuk mematuhinya.

“Pokoknya kegiatan pergantian tahun yang namanya orang beraktivitas itu dilarang, perayaan dalam bentuk apa pun. Kalau melanggar, ada sanksi sesuai perundang-undangan, nanti akan dilihat terlebih dahulu,” katanya,
Selasa (15/12/2020). “Kalau ada unsur pidana, kepolisian yang bergerak. Kalau misalnya protokol kesehatan ada di aturan Perwal kita. Intinya masyarakat ikuti saja bahwa tidak perlu melakukan perayaan itu,” tambah Ema.

Ema berharap, semua umat beragama untuk melakukan dengan keyakinan masing-masing, bersyukur bahwa masih diberi kesempatan hidup dan masih diberikan keselamatan. “Kita meminta doa kepada Allah SWT, supaya diberikan kekuatan, ketabahan, ketawakalan, sehingga kita bisa menjalani hidup lebih baik dan menyesuaikan dengan cobaan yang saat ini luar biasa,” ungkapnya.

Baca juga :  Upaya Cegah Covid 19, Kompi 3 Yon A Pelopor Ajak Masyarakat Disiplin Bermasker

Zona Merah

Sementara itu, Ema menilai skor yang menjadi nilai untuk menentukan zona untuk sebuah daerah tidak terlalu penting . Baginya label zona lebih penting bagi sebuah daerah termasuk Kota Bandung.

Menurutnya, saat ini Kota Bandung relatif cukup lama berada pada zona merah karena tambahan kasus positif covid-19 yang terus bergerak. Per 13 Desember 2020 di Kota Bandung mencapai 967 kasus positif aktif. “Mau itu 1,70 atau 1,60 (skor penilaian zona) kita tidak memperhatikan itu. Yang positif kumulatifnya sekarang sudah 4.661. Ini angka yang sangat memprihatinkan. Rumah Sakit juga sudah full,” katanya

Menurut Ema, karena hal tersebut Kota Bandung terus di zona merah. Selain angka kasusnya, angka kematian terus bertambah, rumah sakit juga seharusnya maksimum idealnya di angka 60 persen, tapi malah mencapai 90 an persen.

Baca juga :  Platform “Jabar Etno Festival 2025” Diluncurkan Bupati Sumedang

Kemudian positif rate di Kota Bandung masih di atas 5. Bahkan ini sekarang mungkin di atas 20 atau 30. “Tingkat hunian isolasi mandiri juga tinggi, sampai hotel-hotel yang kita siapkan juga full,” katanya.”Walau pun ada tambahan kemarin 10 tempat tidur, itu pun sudah terisi,” lanjutnya.

Karena hal tersebut, Ema berharap bantuan dari berbagai pihak termasuk dari Medco Foundation melalui kerjasama dari Provinsi bisa segera terealisasi terkait tambahan 70-100 tempat tidur di salah satu hotel.

“Oritasnya tidak berada di Pemkot Bandung, MoU-nya berada di (Pemprov) Provinsi. Pemkot Bandung hanya berupaya bertanya, memonitor, dan mendorongnya,” aku Ema.*

Dudi

Previous Post

Sepekan Operasi AKB, Satpol PP Jaring 524 Pelanggar

Next Post

Polwan Polres Cirebon Kota Berprestasi Naik Pangkat

BeritaTerkait

Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026
Featured

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026
Featured

Kejuaraan Sepak Takraw Bupati Tanah Bumbu Cup 2026 Resmi Dibuka, Wadah Pembinaan Atlet dan Pererat Silaturahmi

April 27, 2026
Featured

Tenis Lapangan Bupati Cup 2026 Resmi Digelar, Semarakkan HUT ke-23 Tanah Bumbu dan Mappanre Ri Tasi’e

April 27, 2026
Next Post

Polwan Polres Cirebon Kota Berprestasi Naik Pangkat

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026

Kejuaraan Sepak Takraw Bupati Tanah Bumbu Cup 2026 Resmi Dibuka, Wadah Pembinaan Atlet dan Pererat Silaturahmi

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC